SERANG – Petugas gabungan dari BPBD Kota Serang, Polres Serang Kota, TNI, Dishub Kota Serang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menyelenggarakan Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) di Pasar Lama Kota Serang, Kamis (3/2/2022).
Dalam Operasi Yustisi tersebut, pantauan BantenNews.co.id masih banyak pengendara lalu lintas dan pedagang di Pasar Lama tidak mematuhi prokes covid-19 seperti tidak menggunakan masker saat beraktifitas. Petugas gabungan langsung menindak dengan memberikan masker dan memberikan arahan kepada para pelanggar untuk tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid-19.
Kepala BPBD Kota Serang Diat Hermawan mengatakan, pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini merupakan Instruksi Wali Kota Serang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Nomor 3 Tahun 2022. Maka untuk mencegah masuknya varian Covid-19 seperti omicron petugas gabungan dari BPPD, TNI-Polri, hingga Satpol PP terus menggencarkan Operasi Yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat hingga Daerah.
“Setelah kita lihat di Kota Serang terutama di titik keramaian masih banyak yang mengabaikan prokes. Jadi masyarakat mulai longgar menerapkan prokes. Meskipun sudah divaksin, kami harap masyarakat tetap menerapkan prokes. Karena dari kota dan kabupaten di wilayah Banten, status Kota Serang yang masuk level 3. Apalagi virus Omicron ini kekuatannya lebih besar dari varian sebelumnya.” ucapnya.
Ia mengimbau kepada seluruh warga Kota Serang untuk tetap mematuhi prokes covid-19. Karena kekuatan virus Omicron lebih besar menyerang manusia. “Yang terpenting sih masyarakat berprilaku hidup sehat lah yah, dan jangan mengabaikan prokes. Maka Dengan kegiatan seperti ini dapat menyadarkan kita semua untuk tetap menerapkan pola hidup sehat dan selalu menerapkan prokes di tempat-tempat keramaian,” ujarnya.(Dhe/Red)