Beranda Hukum Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Lebak Gelar Penyuluhan di Desa Guradog

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Lebak Gelar Penyuluhan di Desa Guradog

Kasat Narkoba AKP Ngapip Rujito saat memberikan sosialisasi penyuluhan bahaya narkoba.

LEBAK – Satresnarkoba Polres Lebak menggelar kegiatan sosialisasi bahaya narkoba yang dilaksanakan di Kantor Desa Guradog, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (29/5/2024).

Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito mengatakan kegiatan sosialisasi penyuluhan bahaya narkoba ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lebak.

“Kami akan terus memberikan edukasi tentang bahaya narkoba agar warga bisa memahami dampak negatifnya memakai narkotika terhadap diri sendiri dan keluarga,” kata Ngapip kepada BantenNews.co.id, Rabu (29/5/2024).

Ia mengungkapkan, pemahaman yang baik tentang bahaya narkoba kepada warga ini tentunya akan mendukung upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba.

“Dengan pemahaman yang baik dan benar terkait bahaya narkoba, tentunya akan menjadi agen perubahan yang aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya untuk menjauhi segala bentuk aktivitas yang merugikan diri sendiri dan orang lain, termasuk penggunaan narkoba.

“Penggunaan narkoba akan merugikan baik untuk diri sendiri maupun keluarga. Mari kita beralih ke aktivitas yang positif dan jauhi narkoba. Kepada generasi milenial, saya mengajak untuk tidak mencoba narkoba sama sekali,” imbuhnya.

Ngapip berharap, dengan digelarnya kegiatan sosialisasi bahaya narkoba ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan mendorong mereka untuk menjauhinya.

“Polres Lebak berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News