CILEGON – Patroli karantina di Pelabuhan Penyeberangan Merak rutin dilakukan untuk mencegah Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
HPHK dan OPTK ini dapat terbawa oleh hewan dan produknya serta tumbuhan dan turunannya yang dilalulintaskan atau dibawa dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera ataupun sebaliknya.
“Kami rutin melakukan patroli dengan melakukan pengawasan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang membawa komoditas pertanian wajib lapor karantina di wilayah Pelabuhan Merak baik dipintu pemasukan atau pengeluaran dan juga didalam pelabuhan,” ujar Yuliana Pangala Pemeriksa Karantina Tumbuhan saat melakukan patroli di Pelabuhan Eksekutif Merak melalui keterangannya, Minggu (29/8/2021).
Menurutnya, Ada beberapa truk yang membawa bawang, cabe, buah-buahan serta hewan yang didapati belum melaporkan kepada Pejabat Karantina.
“Kami mendapati 8 truk yang belum melaporkan kepada kami atau belum dilengkapi sertifikasi karantina. Dari hasil wawancara memang 8 sopir ini belum pernah melaporkan kepada karantina atau ada juga yang baru pertama membawa komoditas pertanian,” tambah Yuliana.
Sosialiasi karantina kepada sopir dan pengurus truk juga dilakukan dengan membagikan brosur. Dalam amanatnya karantina bekerja sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.
Harapannya agar masyarakat dapat bekerjasama dalam mencegah penyebaran HPHK dan OPTK dengan melaporkan komoditas pertanian kepada Pejabat Karantina Pertanian Cilegon.
(Man/Red)