PANDEGLANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pandeglang menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19.
“Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Pandeglang sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS,” ujar Bupati Pandeglang, Irna Narulita pada saat Webinar dengan Ditjen Pemerintahan Desa Kemendagri, Minggu (17/10/2021) di Pendopo.
Untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkades di Pandeglang selain dukungan dari TNI, POlRI, dan Linmas, Dikatakan Bupati Irna, pihaknya juga melibatkan seluruh Pembina Wilayah (Binwil) yang diturunkan dari sejak h-2 pelaksanaan Pilkades.
“Personel yang diturunkan 4.189 personel gabungan, Polri 1.242, Tni 391, dan Linmas 2.556. Setiap Kepala Dinas sebagai Binwil sudah dilapangan dari kemarin,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Yusharto Huntoyungo menyampaikan arahan kepada Pemkab Pandeglang untuk tetap waspada terhadap pandemi Covid-19, dan mendorong seluruh Pemerintah Desa agar terus memperkuat PPKM mikro.
“Bisa dilakukan melalui pengoptimalan peran posko desa, mendorong penerapan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan, serta mendorong percepatan vaksinasi Covid-19,” ungkapnya.
Selain itu, Yusharto Huntoyungo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemkab Pandeglang yang sudah bekerja dengan baik sehingga gelaran Pilkades di tengah pandemi ini dapat berlangsung dengan baik, tertib dan aman dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Disampaikan oleh tim pemantau bahwa penerapan protokol kesehatan sudah dilaksanakan dengan baik dibuktikan dengan penyemprotan disinfektan secara berkala, pembagian jam kedatangan bagi pemilih, penyediaan.
(Red)