CILEGON – Untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Walikota Cilegon, Edi Ariadi pada Rabu (16/12/2020) ini secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SK) tentang Larangan Penyelenggaraan Perayaan Pergantian Tahun Baru.
SE bernomor 360/2289/BPBD tersebut ditujukan pada sejumlah kalangan di antaranya pengelola perhotelan, restoran/cafe dan tempat hiburan hingga masyarakat Cilegon secara luas.
“Surat Edaran resmi dikeluarkan hari ini. Intinya tidak boleh ada keramaian dan kerumunan dalam merayakan pergantian tahun,” ungkap Anggota Sekretariat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Cilegon, Erwin Harahap.
Wabah virus yang sudah berdampak pada aspek kesehatan masyarakat hingga ke perekonomian daerah itu, lanjut Erwin, perlu disikapi serius oleh seluruh pengelola hotel dan restoran hingga lapisan masyarakat dengan tidak menyelenggarakan perayaan pergantian tahun, baik itu di dalam maupun luar ruangan.
“Yang pasti surat edaran ini kan sifatnya larangan, jadi kalau sampai ada yang membikin acara, jangan salahkan siapa-siapa kalau terpaksa dibubarkan. Selain itu juga tentu dengan sanksi yang akan diterapkan,” imbuhnya.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cilegon ini menambahkan, untuk memastikan kepatuhan pengelola hotel dan restoran terhadap SE tersebut, maka pihaknya pun bersama petugas gabungan akan menggelar giat patroli.
“Di malam natal maupun tahun baru, nanti ada operasi Lilin Kalimaya dari Polres. Itu juga akan menjadi pegangan kita. Dan tim dari Pemerintah Kota termasuk yang akan ikut keliling memantau. Tapi sejauh ini, kita belum dapat informasi mereka akan melakukan keramaian,” tandasnya. (dev/red/SG)