SERANG – Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Forkopimda Kota Serang yang meliputi Polres Serang Kota, Kodim Serang dan Satpol PP Kota Serang merazia sejumlah tempat hiburan malam dan tempat nongkrong pemuda pemudi di wilayah Kota Serang.
Dalam razia tersebut, Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono didampingi Danramil Serang Kota dan Satpol PP mengimbau untuk tempat hiburan malam agar tutup karena virus Corona sudah ditetapkan WHO sebagai pandemi.
“Ada dua lokasi tempat hiburan malam yang masih buka di Kota Serang, namun sudah dalam keadaan sepi pengunjung. Kami minta untuk tutup dan kami tempelkan selebaran maklumat Kapolri,” kata Kapolres Serang Kota Edhi Cahyoni usai melakukan razia di Mapolres Serang Kota, Selasa (24/03/2020).
Edhi Cahyono menjelaskan, saat ini keadaan di Provinsi Banten yang ditetapkan KLB Covid-19 ditambah adanya maklumat dari Kapolri membuat pihaknya menutup tempat hiburan malam di Kota Serang karena berpotensi terjadinya perkumpulan masyarakat dalam jumlah yang banyak.
“Di lokasi tempat hiburan malam yang terlihat sudah tergembok kami pasang selebaran maklumat Kapolri. Pemasangan maklumat Kapolri tersebut agar masyarakat memahami bahwa pengumpulan massa itu bisa memudahkan menularnya virus corona,” jelasnya.
Dengan tegas, Kapolres menyatakan, pihaknya tidak segan-segan memberi tindakan tegas kepada para pengelola tempat hiburan malam di Kota Serang yang kedapatan membandel dengan tetap membuka usahanya.
“Kita terapkan aturang-aturan dan pasal-pasal KUHP bahwa maklumat dari Bapak Kapolri sudah jelas, untuk menutup tempat-tempat keramaian,” ujarnya.
Selain tempat hiburan malam, aparat gabungan juga merazia sejumlah ruang publik yang sering digunakan masyarakat untuk nongkrong. Terlihat, sejumlah pemuda yang tengah nongkrong turut menjadi sasaran petugas. Mereka dihimbau untuk membubarkan diri dan pulang kerumah (Red)