Beranda Pemerintahan Canangkan Program Isbat Nikah Sejak 2018, Bupati Serang Diganjar Penghargaan

Canangkan Program Isbat Nikah Sejak 2018, Bupati Serang Diganjar Penghargaan

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menerima penghargaan dari Direktorat Jendral (Ditjen) Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) di Aula Tubagus Suwandi Setda Kabupaten Serang pada Kamis (7/4/2022). Foto: Nindia/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah berhasil meraih penghargaan dari Direktorat Jendral (Ditjen) Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Raihan tersebut dicapai atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mencanangkan program isbat nikah yang berjalan sejak 2018.

Penyerahan penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur Jendral (Dirjen) Badilag Aco Nur di Aula Tubagus Suwandi Setda Kabupaten Serang pada Kamis (7/4/2022).

Dirjen Badilag Aco Nur mengapresiasi program isbat nikah terpadu yang telah digagas oleh Bupati Serang sejak tahun 2018. Pihaknya bahkan berencana akan menjadikan program tersebut sebagai percontohan secara nasional.

“Mahkamah Agung memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Ibu Bupati Serang yang sudah melaksanakan program isbat nikah,” ujar Dirjen Badilag Aco Nur pada Kamis (7/4/2022).

Aco mengatakan, program isbat nikah merupakan kehadiran negara untuk memberikan status hukum kepada warga yang membutuhkan dimanapun mereka berada baik di dalam maupun luar negeri.

“Apabila masyarakat kita tidak memiliki status hukum maka hak-hak dari negara pun tidak di terimanya. Hak anak-anak untuk sekolah dan perempuan tidak mendapatkan kekuatan atau perlindungan hukum yang kuat kalau suami meninggalkannya,” tandas Aco.

Turut hadir Kepala Pengadilan Agama Serang, Jubaedah, Unsur Forkpimda, Wakil Ketua DPRD Tati Sumiyati, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Sekretaris Daerah Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Asda I Nanang Supriatna, para Kepala OPD terkait, dan para camat se Kabupaten Serang

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan program isbat nikah yang sudah berjalan selama 4 tahun itu memiliki sasaran sebanyak 8.000 pasangan suami istri. Program tersebut merupakan bentuk sinergi antara Pemkab Serang dengan Kementrian Agama (Kemenag), Pengadilan Agama (PA), Kantor Urusan Agama (KUA), para camat serta kepala desa.

Baca Juga :  Pancasila Pererat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

“Alhamdulillah isbat nikah di Kabupaten Serang memang targetnya kita di empat tahun ini 8.000 pasangan suami istri, kita baru mencapai 5.400, karena kuota di kecamatan 70 orang pertahun ada yang tidak terserap semua,” ujar Tatu.

Untuk mencapai target, Tatu memastikan akan meningkatkan kembali sosialisasi ke masyarakat melalui para camat dan kepala desa. Mengingat dokumen pernikahan merupakan dokumen yang sangat penting

“Karena dokumen pernikahan ini adalah dokumen yang sangat penting, ini juga bentuk dari perlindungan untuk kaum perempuan dan anak. Karena anak harus sekolah dan kebutuhan lainnya yang terkait dengan akta surat nikah ini. Jadi Alhamdulillah kami jajaran Pemda sudah bisa membantu masyarakat kurang lebih 5.400 (pasangan suami), tadi pak Dirjen menyampaikan bahwa program ini akan dijadikan contoh untuk skala nasional,” kata Tatu.

Pada acara tersebut, juga di rangkaikan penandatanganan nota kesepahaman yaitu untuk pemenuhan hak anak dan perempuan pasca perceraian khusus ASN (Aparatur Sipil Negara), hal itu untuk mengantisipasi ketika ASN ke Pengadilan Agama untuk bercerai nasib anaknya harus dipastikan aman secara kebutuhan fisik dan non fisik.

“Mereka butuh makan, mereka butuh sekolah, nah itu untuk anak-anak ASN pasca perceraian ini nanti akan di urus dan jamin oleh pemerintah. Misalnya dari gaji orangtuanya, supaya hak anak ini diterima. Jangan orang tuanya sudah bercerai anaknya tidak ada yang mengurus, tidak ada yang bertanggungjawab, karena anak-anak kan masa depan kita,” papar Tatu. (Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News