CILEGON – Camat Cibeber Sofan Maksudi selalu Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga mengkampanyekan caleg DPRD Cilegon Dapil Cilegon-Cibeber dari Partai Gerindra atas nama Fauzi Desviandy melalui status Whatsapp. Fauzi Desviandy merupakan anak dari Walikota Cilegon Helldy Agustian.
Dugaan pelanggaran kampanye ini telah dilaporkan ke Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cibeber.
Sofan diduga mengkampanyekan caleg DPRD Cilegon tersebut pada Senin, sekira pukul 15.22 WIB. Hal itu terlihat dari tangkapan layar status Whatsapp yang beredar luas.
Erik Airlangga selaku pelapor mengaku bahwa dirinya telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu oleh Camat Cibeber tersebut.
“Iya, saya laporan ke Panwaslu Kecamatan Cibeber by phone karena melihat status Pak Sofan yang berisi anaknya Helldy sebagai caleg. Itu Camat gak netral itu, gimana ceritanya itu, kan tidak boleh, sudah jelas itu,” katanya, Selasa (2/1/2024).
Erik juga menyayangkan atas sikap dari Camat Cibeber yang diduga tidak netral dengan mengkampanyekan salah satu caleg melalui status Whatsapp yang tersebar di sosial media.
Menurutnya, tindakan seperti itu tidak yang dilarang mengkampanyekan peserta Pemilu 2024.
“Saya sangat menyayangkan ya, terlebih camat itu kan pembina partai politik kecamatan, jadi bukan hanya milik salah satu caleg, tapi milik semua warga Cibeber. Jangan karena takut dirotasi mutasi justru menghalalkan segala cara,” ujarnya.
Erik berharap Panwaslu Cibeber dapat segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan olehnya itu agar terciptanya keadilan dan kondusifitas masyarakat.
“Panwaslu harus segera menindaklanjuti itu, kalau belum ditindaklanjuti, paling besok saya mengutus salah satu tim saya untuk datang ke kantornya langsung,” ucapnya.
Anggota Panwascam Cibeber Agung Gumilar mengaku telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Camat Cibeber.
“Iya, betul, kami juga baru menerima informasi awal. Baru informasi by phone saja ke saya pribadi, kalau untuk datang ke kantor belum. Pak Haji Erik Airlangga yang menelepon ke kami,” katanya melalui sambungan telepon, Selasa (2/1/2024).
Agung mengungkapkan, meski baru menerima informasi awal terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Camat Cibeber pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Ini kan baru informasi awal ke kami, kami juga belum klarifikasi ke beliau (Erik Airlangga-red), kan masih ada tahapan yang harus kita kaji dulu, kecuali beliau datang ke kantor dan melaporkan secara resmi, ini baru informasi awal by phone ke kami,” ungkapnya.
“Tapi yang pasti tetap akan kita tindaklanjuti informasi awal dari mana pun,” sambung Agung.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Camat Cibeber Sofan Maksudi mengungkapkan bahwa status Whatsapp yang menayangkan caleg DPRD Cilegon tersebut dilakukan oleh istri dan anaknya melalui handphone pribadinya.
Ia mengaku setelah mengetahui hal tersebut dirinya langsung menghapus status Whatsapp yang diduga mengkampanyekan caleg DPRD Cilegon tersebut.
“Sudah langsung dihapus itu mah, istri sama anak itu yang mosting, sudah langsung dihapus, lima menit jalan langsung dihapus. Saya kan punya HP tiga. Biasa dia mah kalau ada status bagus diposting. Ada dua, tadinya Pak Wali yang mau diposting, salah posting,” ujarnya.
Sofan menuturkan bahwa dirinya akan kooperatif menghadapi persoalan dugaan pelanggaran pemilu tersebut yang menyangkut namanya sebagai Camat Cibeber.
“Insya Allah kalau saya itu kooperatif urusan ini itu, langsung dihapus, saya marahin istri juga,” ucapnya.

(Mg-STT/Red)