PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Pandeglang rencananya akan melakukan tes Swab pada calon bupati dan wakil bupati yang akan maju di Pilkada Pandeglang pada 9 Desember 2020 nanti.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i. Katanya, saat ini KPU masih menunggu aturan resmi dari KPU pusat terkait rencana itu.
“Sebentar lagi akan dikeluarkan (aturannya), kami juga masih menunggu terkait mekanismenya seperti apa, apakah nanti test Swab dulu atau pemeriksaan kesehatan dulu. Jadi kami masih menunggu,” katanya, Selasa (25/8/2020).
Menurut Suja’i, meski belum ada aturan resmi yang diterima oleh KPU akan tetapi berdasarkan informasi rencana itu akan diberlakukan, mengingat para calon bakal melakukan kampanye sehingga besar kemungkinan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Informasinya untuk test Swab itu akan diberlakukan. Kenapa harus diberlakukan pada calon karena calon juga berinteraksi langsung dengan pemilih salah satunya di kegiatan kampanye. Sebetulnya untuk proses Swab bukan hanya untuk calon saja tapi termasuk juga penyelenggara,” katanya.
Ia menegaskan, jika pada prosesnya ada calon yang dinyatakan positif Covid-19 calon tersebut harus mengikuti apa yang dianjurkan oleh dokter atau petugas kesehatan dan tidak mengganggu pada pencalonan dirinya.
“Engga dibatalkan tetapi calon itu harus mengikuti protokol Covid-19 kalau dianjurkan isolasi mandiri ya isolasi mandiri, berarti kan tidak boleh melaksanakan kegiatan kampanye. Jadi kegiatan kampanye hanya boleh dilakukan oleh partai pengusungnya, tim kampanye atau petugas kampanyenya jadi tidak mendiskualifikasi,” jelasnya. (Med/Red)