PANDEGLANG – Dua warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang yang berprofesi sebagai calo pengiriman pekerja migran non prosedural ke Malaysia dicokok personil Satreskrim Polres Pandeglang, Selasa (13/6/2023) dini hari.
Tersangka OS (34) dan US (25) ditangkap di rumahnya masing-masing di Desa Sukaseneng, Kecamatan Cikeusik, sekitar pukul 05.00. Dari kedua tersangka ini petugas mengamankan barang bukti 1 unit mobil Inova warna B 2032 RFP (diduga palsu), paspor, handphone, foto visa serta berkas pembuatan paspor.
“Kedua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini diamankan setelah dilaporkan oleh 8 PMI warga Cikeusik yang hidup terlantar di Malaysia,” ungkap Kasatreskim Polres Pandeglang AKP Shilton, Selasa (13/6/2023).
Dalam laporannya, kata Shilton, ke 8 tenaga migran non prosedural ini hidup terlantar karena hanya 2 bulan dipekerjakan sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit. Selain kontrak kerja yang tidak sesuai, para korban juga mendapatkan gaji tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Awalnya korban dijanjikan gaji sebesar Rp10 juta per bulan dan kontrak kerja selama 2 tahun namun kenyataannya hanya kerja 2 bulan dengan gaji dibawah Rp10 juta,” kata Shilton.
Korban juga mengaku diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal sebagai pekerja di perkebunan sawit. Dalam proses pemberangkatan, masing-masing korban dipungut biaya sebesar Rp7 juta yang digunakan untuk pembuatan paspor dan biaya akomodasi serta biaya konsumsi selama dalam perjalanan.
“Karena diiming-imingi gaji Rp10 juta perbulan dan kontrak kerja 2 tahun, para korban mengikuti keinginan pelaku. Kondisi korban di Malaysia saat ini terlantar karena tidak lagi bekerja dan tidak punya biaya untuk pulang,” terang Kasatreskrim.
Atas kondisi ini, para korban menghubungi pihak keluarga dan selanjutnya melaporkan ke Mapolres Pandeglang pada Senin (12/6). Setelah mendapatkan laporan, personil Satreskrim langsung bergerak mengamankan kedua tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah 6 kali mengirimkan PMI asal Kabupaten Pandeglang selama 6 bulan dengan jumlah sebanyak 18 orang yang diberangkatkan ke malaysia.
“Tersangka OS berperan merekrut dan pembuatan paspor, sedangkan US berperan sebagai pengemudi ke Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka inisial SY masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Kasatreskim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan bujuk rayu menjadi PMI non prosedural. Shilton juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika ada tawaran baik langsung maupun melalui media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya calo PMI non prosedural. Sesuai perintah pimpinan, kami akan melakukan tindakan tegas, siapapun yang memberangkatkan PMI secara ilegal,” tegas Shilton. (Red)