SERANG – Seorang bidan asal Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang bernama Dorry Lydia Tanjung didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya Dedi Muhamad yang merupakan seorang tentara.
Sidang perdana Dorry digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (15/4/2025) kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inten Kuspitasari membacakan dakwaan Dorry yang didakwa melanggar Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 4 Undang-Undang Nomor 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Inten mengatakan, kejadian itu berawal pada Sabtu 5 Agustus 2023 ketika Dorry menelepon Dedi untuk meminta uang karena mau membeli kue ulang tahun untuk anak mereka. Beberapa jam kemudian, mereka bertemu terjadi perselisihan antara keduanya hingga Dorry merebut kunci mobil dari tangan Dedi yang hendak pulang ke rumahnya.
“Selanjutnya terdakwa menusuk bagian jidat saksi Dedi Muhamad menggunakan satu buah kunci mobil bergagang hitam dengan logo Daihatsu tersebut serta mencakar tangan saksi Dedi Muhamad,” kata Inten.
Dorry lalu lari keluar rumah sambil membawa kunci mobil tersebut, sambil dikejar oleh Dedi yang meminta kunci agar dikembalikan. Dorry mengatakan kunci mobil telah dititipkan kepada tetangga.
“Saksi Dedi Muhama menelepon temannya untuk mengantarkan kunci mobil cadangan di rumahnya,” ujar Inten.
Akibat cakaran dan penusukan yang dilakukan Dorry, Dedi langsung melakukan visum di RSUD Drajat Prawiranegara pada 5 Agustus 2023 silam dan hasilnya keluar pada 3 Januari 2024. Hasil visum menyebutkan terdapat luka lecet pada dahi, kelopak mata kiri, hidung, rahang, lengan kanan atas dan bawah akibat kekerasan tumpul.
Dalam hasil visum juga disebutkan kalau luka yang dialami Dedi tidak memerlukan tindakan medis dan dapat sembuh dalam kurun waktu tujuh hingga empat belas hari.
“Akibat hal tersebut (cakaran dan tusukan Dorry) Dedi Muhamad terganggu dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” tutur Inten.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Dorry memutuskan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut. Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi