SERANG – Ketua Umum PKB yang juga bakal calon wakil presiden (Cawapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons wacana Pilkada 2024 dimajukan ke September.
Menurut Cak Imin, PKB sudah menyatakan menolak terkait wacana tersebut.
“Sebetulnya PKB menolak pemajuan Pilkada,” ujar Cak Imin usai menghadiri pertemuan forum komunikasi relawan Anies, di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (22/9/2023).
Kendati demikian, Cak Imin tetap menyerahkan hasil keputusan jadwal Pilkada 2024 kepada DPR dan pemerintah. Wakil Ketua DPR RI itu mengaku tak masalah jika Pilkada dimajukan.
“Tapi serahkan sepenuhnya fraksi-fraksi, apakah disepakati maju atau tetap jadwal itu saya kira nggak masalah sih,” katanya melansir suara.com (jaringan BantenNews.co.id).
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menanggapi usulan Pilkada 2024 dimajukan pelaksanaannya. Hasyim menegaskan pihaknya siap melaksanakan segala kemungkinan terkait tahapan Pemilu 2024, termasuk dimajukannya gelaran pilkada.
“KPU sebagai pelaksana UU. Jadi, apa yang diatur dalam UU itu yang dilaksanakan oleh KPU. Termasuk bila hari pemungutan suara serentak Pilkada 2024 dimajukan menjadi September 2024 dan hal itu diatur dalam UU atau Perppu, maka KPU tunduk kepada ketentuan UU tersebut,” kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pilkada ke Komisi II DPR RI untuk mengubah jadwal pilkada serentak. Tito mengusulkan pilkada serentak dilakukan pada September 2024, dua bulan lebih cepat dari yang ditentukan.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama KPU hingga Bawaslu, Rabu (20/9) malam. Tito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
“Adapun pilihan waktu pemungutan suara pilkada serentak tahun 2024 disarankan pada bulan September 2024. Ini juga untuk pertimbangan bahwa ada waktu yang cukup sampai dengan proses sengketa sebelum 1 Januari 2025, ada waktu lebih kurang 3 bulan untuk menyelesaikan mulai dari proses untuk rekapitulasi dan pleno penentuan pemenang,” kata Tito dalam rapat.
Menurutnya pengusulan percepatan pilkada itu juga perlu diantisipasi jika terjadi pilpres dua putaran di bulan Juni. Dia juga mengatakan majunya waktu pilkada itu akan mempercepat pelantikan kepala daerah.
“Dengan memajukan pemungutan suara pada bulan September 2024 maka akan mempercepat sekali lagi pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih tahun 2024, yaitu setidaknya tanggal 1 Januari 2025,” tutur Tito.
(Red)