SERANG– Guru honorer SMP di Anyer, Kabupaten Serang bernama Asmaul Husna alias Ule (48) divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang setelah terbukti melakukan pencabulan kepada muridnya.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tulis putusan PN Serang yang dikutip BantenNews.co.id dari laman putusan Mahkamah Agung, Senin (30/12/2024).
Ule terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain pidana penjara, Ule juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp5 miliar. Bila denda tidak dibayar, maka masa kurungannya diperpanjang selama 6 bulan. Vonis hakim sebetulnya lebih ringan dari tuntutan Kejari Serang yang menuntut Ule dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Galih Dewi Inanti Akhmad bersama hakim anggota Aswin Arief dan Hendri Irawan di PN Serang. Mengenai pertimbangan keadaan yang memberatkan, hakim berpendapat perbuatan terdakwa sebagai tenaga pendidik seharusnya memberikan teladan bagi siswa.
Kemudian perbuatannya juga menyebaban anak korban mengalami trauma. “Terdakwa melakukan perbuatan lebih dari satu kali,” tulis putusan.
Dalam putusan dijelaskan bahwa Ule merupakan guru honorer sekaligus pembina ekstrakurikuler Palang Merah Remaja (PMR) dan Pramuka. Korban (15) yang saat itu sedang berkumpul dengan murid lainnya untuk latihan, lalu dipanggil oleh Ule dengan alasan kangen.
Ule melakukan aksi pencabulannya tidak hanya sekali. Pertama ia lakukan di ruang tata usaha dan kedua di ruang kepala sekolah. Aksinya kemudian ketahuan oleh guru lain yang akan mengambil berkas di ruang kepala sekolah. Akibat perbuatannya korban mengalami trauma kecemasan hingga mengarah pada gangguan depresi.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi