PANDEGLANG – Saprudin alias Udin seorang guru ngaji resmi divonis 7 tahun penjara karena mencabuli muridnya yang masih anak-anak. Pelaku melancarkan aksinya usai mengajar ngaji.
Korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku setelah memastikan kondisi rumah sepi. Peristiwa tersebut terjadi di rumah terdakwa yang terletak di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang pada Rabu (22/2/2023) lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saprudin alis Udin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” bunyi putusan Nomor perkara 138/Pid.sus/2023/PN PL yang dikutip Bantennews.co.id di laman resmi Mahkamah Agung, Senin (2/10/2023).
Terdakwa Saprudin dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual seperti dalam Pasal 6 huruf C Jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf b dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Vonis dibacakan pada Selasa (12/9/2023) lalu. Bertindak sebagai ketua majelis hakim yaitu Panji Answinartha dan hakim anggota Agung Darmawan bersama Eva Khoerizqiah.
“Terdakwa Saprudin Alias Udin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘menyalahgunakan kepercayaan atau perbawa yang timbul dari hubungan keadaan memaksa melakukan dilakukan perbuatan cabul dengannya,” tulis dokumen putusan.
Dirinya melakukan aksinya selepas mengajar ngaji. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan kemudian orang tua koran melaporkan ke Banjar. Terdakwa kemudian ditangkap di kediamannya pada Jumat (24/2/2023) lalu.
Selain pidana 7 tahun penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan yaitu denda sebesar Rp100 Juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Keadaan yang memberatkan terdakwa merupakan tenaga pengajar (Ustadz) yang seharusnya memberikan contoh dan ilmu yang baik dan benar kepada murid-muridnya,” bunyi putusan tersebut. (Dra/Red)