Beranda Hukum Cabuli Bocah, Pria Paruh Baya di Cilegon Diringkus Polisi

Cabuli Bocah, Pria Paruh Baya di Cilegon Diringkus Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

CILEGON – Unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilegon menangkap FN (54) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berusia 12 tahun.

Aksi bejat pelaku terjadi pada 31 Oktober 2023 di Desa Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten.

Kasat Reskrim Polres Cilegon,
Syamsul Bahri menjelaskan saat melancarkan aksi cabulnya, pelaku mendatangi rumah korban dan beralasan meminjam pisau.

“Pada pukul 14.00 WIB terlapor datang kembali ke rumah korban dengan alasan ingin mengembalikan pisau yang di pinjam pelaku masuk ke dalam rumah dan melihat korban sedang tiduran di Ruangan TV setelah pulang sekolah. Seletah pelaku menyimpan pisau, lalu pelaku menghampiri korban yang sedang tiduran dan pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban. Korban kaget dan langsung kaget dan teriak,” terangnya, Rabu (8/11/2023).

Karena berontak, lanjut Kasat, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan pencabulan, namun korban menolak dan memberontak dan mendorong pelaku hingga terjatuh.

“Setelah itu pelaku mencoba keluar rumah karena takut korban berteriak. Lalu korban berlari ke dapur dan kemudian kembali dikejar pelaku. Pada saat di dapur korban terpojok dan pelaku kembali memakasa korban untuk melakukan pencabulan. Korban pun kemudian teriak dan terdengar ibu korban yang kebetulan sedang ada di kamar mandi. Pelaku kemudian langsung melarikan diri,” jelasnya.

Kemudian keluarga korban langsung melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon untuk diproses secara hukum.

“Atas kejadian itu korban mengalami trauma,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku melakukan diduga terjerat tindak pidana persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur yang di maksud pada pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News