Beranda Hukum Cabuli Bocah Laki-laki di Masjid, Pemuda Asal Cipocok Jaya Divonis 10 Tahun...

Cabuli Bocah Laki-laki di Masjid, Pemuda Asal Cipocok Jaya Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa Kyesa saat keluar dari ruang sidang usai divonis 10 tahun penjara (Foto Audindra/BantenNews.co.id)

SERANG – Seorang pemuda bernama Kyesa Satya Maulana (21) divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dia terbukti bersalah melakukan pencabulan kepada anak laki-laki berusia 10 tahun di sebuah masjid.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kyesa Satya Maulana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim, Mochamad Ichwanudin di PN Serang, Selasa (14/1/2025).

Kyesa dinyatakan bersalah melanggara Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang yang menuntut Kyesa dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Mengenai keadaan yang memberatkan, terdakwa Kyesa tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak. Ia juga telah melakukan perbuatannya lebih dari sekali. Terakhir, perbuatannya membuat anak korban merasa ketakutkan dan kesulitan belajar.

Setelah mendengar putusan hakim, JPU Kejari Serang dan kuasa hukum terdakwa sama-sama mengatakan pikir-pikir dahulu mengenai apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata keduanya.

Dari informasi yang dihimpun, diketahui bahwa aksi terdakwa sudah dilakukan sejak Februari 2024 lalu saat Kyesa menemui anak korban dan temannya di suatu mini market. Di sana mereka kemudian berkenalan dan diajak berkeliling Kota Serang menggunakan sepeda motor.

Setelah diajak berkeliling, mereka kemudian diajak ke rumah terdakwa. Di sana terdakwa pertama kali mencabuli anak korban. Aksinya kemudian berlanjut hingga bertempat di ruang marbot suatu masjid. Anak korban diimingi uang Rp5 ribu oleh terdakwa.

Terdakwa diketahui sudah melakukan aksinya lebih dari lima kali kepada anak korban. Aksinya terbongkar setelah anak korban berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya. Keluarga anak korban lalu melaporkan terdakwa ke Unit PPA Polresta Serang.

Baca Juga :  Mantan Kadindik Banten Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Wawan

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News