SERANG – Seorang pria berinisial MN (47) asal Kabupaten Serang dijatuhi vonis penjara selama 7 tahun karena mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur berusia 13 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmad saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (17/12/2024) lalu.
MN terbukti melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia juga dikenakan hukuman pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Serang yang sebelumnya juga menuntut MN dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Mengenai pertimbangan keadaan yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa MN berpotensi merusak masa depan anak korban dan kini mengganggu kondisi psikologisnya.
Padahal sebagai ayah tiri, menurut hakim, MN seharusnya melindungi anak korban.
Sedangkan mengenai keadaan meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.
“Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga mempermudah jalannya persidangan,” ujar Galih.
Dalam putusan, dijelaskan bahwa pencabulan kepada anak korban dilakukan MN selama 2 tahun saat MN menikah dengan ibu kandung anak korban.
MN juga kerap mengirim video porno dan foto serta pesan tidak senonoh kepada anak korban.
Anak korban lalu diancam untuk tidak menceritakan perbuatannya oleh MN dengan ancaman akan melakukan perbuatannya lagi kalau memberitahu ibunya.
Anak korban juga mengaku akhirnya sempat bercerita kepada ibu dan neneknya tapi tidak dipercaya. Bahkan ibu korban marah karena akibat korban, MN kini mendekam di penjara.
Pada November 2023, saat ayah kandung anak korban datang ke sekolahnya, anak korban lalu menceritakan perlakuan ayah tirinya tersebut yang sudah dilakukan sejak korban masih kelas 1 SMP.
Mendengar hal tersebut, ayah korban lalu melaporkannya ke pihak sekolah dan kepada Kepolisian
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd