Beranda Hukum Cabuli Anak di Bawah Umur di Cilegon, Pria Asal Lampung Divonis 14...

Cabuli Anak di Bawah Umur di Cilegon, Pria Asal Lampung Divonis 14 Tahun Penjara

Suasana di PN Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada Deri Sandora (27). Pria asal Lampung itu terbukti melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 16 tahun di Cilegon.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tulis Putusan PN Serang nomor 948/Pid.Sus/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Senin (17/3/2025).

Deri terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain pidana penjara, Majelis Hakim yang dipimpin David Panggabean juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 miliar.

Dalam putusan dijelaskan bahwa mulanya Deri dan korban berkenalan melalui media sosial facebook pada Juni 2024 silam. Keduanya kemudian sempat beberapa kali bertemu, kemudian pada 8 Agustus 2024, Deri menemani korban menjual handphone.

Sekitar pukul 21.00 malam, Deri kemudian mengajak korban ke salah satu hotel di Pulomerak, Kota Cilegon. Di situ Deri mencabuli korban meski korban sempat berusaha menolak dan luluh karena dijanjikan akan dinikahi.

Keesokannya aksi Deri juga sempat mengajak korban ke rumahnya di Lampung. Di sana juga Deri melakukan pencabulan yang kedua kepada korban. Pada 15 Agustus 2024 Deri kemudian mengantar korban ke rumah sakit karena orang tua korban sakit.

Di lokasi, Deri kemudian diinterogasi oleh kakak korban dan mengakui perbuatannya. Deri lalu dilaporkan ke Polres Cilegon dan ditangkap keesokannya.

“Bahwa benar saksi anak berumur 16 tahun pada saat kejadian,” tulis putusan.

Vonis Deri lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara. Mengenai keadaan yang meringankan vonisnya, Hakim berpedapat Deri telah menyesali perbuatannya.

Sedangkan keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan Deri sudah memberikan dampak traumatis terhadap korban.

Baca Juga :  Dituntut Hukuman Mati, Kakak Adik Kurir Narkoba Minta Divonis Ringan

“Perbuatan terdakwa telah memberikan dampak psikis dan trauma bagi anak korban dimana pada saat ini tampak tanda-tanda yang mengarah pada gangguan depresi dan gangguan post trouma syndrome disorder,” tulis putusan.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News