CILEGON – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Cilegon memastikan sehat, aman dan layak konsumsi pada 11 bahan pangan pokok, diantaranya cabai rawit.
Cabai rawit merupakan salah satu sayuran yang digemari masyarakat. Tak heran jika cabai asal Jawa Timur berlayar hingga ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak.
Data IQFAST menunjukkan sepanjang tahun 2020 sejak Januari hingga 20 juli 2020, Karantina Pertanian Cilegon telah melakukan sertifikasi sebanyak 742 sertifikat dengan volume 2.847 ton.
“Kesehatan dan keamanan produk pertanian seperti cabai, juga dibawah pengawasan dan monitoring oleh pejabatan fungsional Karantina Tumbuhan, baik POPT Ahli maupun POPT Terampil,” ujar Arum Kusnila Dewi Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Minggu (26/7/2020).
Menurut Arum, sertifikasi karantina penting, hewan, tumbuhan dan produknya yang dilalulintaskan antar pulau seperti ini harus dilaporkan untuk dipastikan kesehatan dan keamanannya.
Dalam hal teknis, Anis Mutirani Pejabat Karantina Tumbuhan mengungkapkan target uji pada cabai rawit asal Provinsi Jawa Timur adalah Phenacoccus solenopsis.
“Phenacoccus solenopsis merupakan kutu putih yang dapat merusak tanaman sayuran seperti cabai rawit, meski sudah ada di Pulau Jawa namun belum ditemukan di Pulau Sumatera,” ungkap Anis sesuai Permentan nomor 31 tahun 2018 tentang Jenis Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina.
(Red)