Beranda Politik Butuh 120.582 Orang, KPU Banten Buka Pendaftaran KPPS

Butuh 120.582 Orang, KPU Banten Buka Pendaftaran KPPS

Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pemilu 2024. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, pada Selasa (17/9/2024), secara resmi membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Setidaknya dibutuhkan sebanyak 120.582 orang KPPS.

Berdasarkan informasi, pendaftaran petugas KPPS dibuka 17 September sampai 28 September 2024.

Komisioner KPU Provinsi Banten, Ali Zaenal mengatakan, KPU membutuhkan 120.582 petugas KPPS untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Banten.

“Kebutuhan KPPS totalnya 120.582 se-Provinsi Banten, paling banyak untuk di Kabupaten Tangerang,” kata Zaenal.

Zaenal mengungkapkan, bagi petugas KPPS yang lolos akan mendapatkan honorarium alias gaji berkisar dari Rp850 sampai Rp900 ribu. Ia mengaku, honor tersebut lebuh besar dibanding Pilkada Serentak sebelumnya.

“Memang honornya lebih kecil dari Pemilu 2024, tetapi, kalau dibandingkan dengan pilkada sebelumya tentunya lebih besar,” ungkapnya.

Zaenal menjelaskan, petugas KPPS harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya warga negara Indonesia (WNI), lulusan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA), dan usia minimal 17 tahun.

“Selain itu, melampirkan surat keterangan sehat jasmani rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Zaenal, masa kerja petugas KPPS akan berlangsung selama satu bulan.

“Jadi, masa kerjanya itu dari 7 November sampai 8 Desember 2024,” tutur Zaenal.

(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News