Beranda Hukum Buruh Pabrik di Serang Tega Perkosa Gadis di Bawah Umur

Buruh Pabrik di Serang Tega Perkosa Gadis di Bawah Umur

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

SERANG – Buruh pabrik di Kabupaten Serang AS (22) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Buruh pabrik di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang itu nekat mencabuli HA (17) di tempat kontrakannya di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Sebelumnya, korban dan tersangka sudah saling mengenal. Kemudian korban diajak ke tempat kontrakan tersangka di Desa Julang. Di dalam kamar kontrakan tersebut, tersangka mengajak korban bersetubuh.

“Korban menolak namun tersangka yang tidak kuat menahan hawa nafsu kemudian melucuti pakaian korban dan mengancam akan melaporkan kepada warga,” kata Kasatreskim AKP Andi Kurniady, Sabtu (25/11/2023).

Lantaran takut akan ancaman, korban yang ketakutan akhirnya menuruti kemauan tersangka. Usai melampiaskan nafsu syahwatnya, tersangka kembali mengancam agar kejadian tersebut tidak dilaporkan kepada siapapun.

“Namun sepulang dari rumah kontrakan, korban bercerita kepada temannya. Oleh temannya itu, peristiwa pencabulan dilaporkan ke orangtua korban. Tidak terima anak gadisnya dicabuli, pihak keluarga kemudian mengadu ke Polres Serang,” jelasnya.

Berbekal laporan, pemeriksaan saksi-saksi dan visum et repertum, personil Unit PPA langsung bergerak mengejar tersangka dan berhasil mengamankan di rumahnya di Desa Sukatani.

“Tersangka AS diamankan di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini tersangka AS sudah dilakukan penahanan,” tandasnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka AS dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News