Beranda Pemerintahan Buruh Kota Tangerang Ajukan Kenaikan UMK 8,51 Persen

Buruh Kota Tangerang Ajukan Kenaikan UMK 8,51 Persen

Ilustrasi - foto istimewa kumparan.com

TANGERANG – Pembahasan penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang 2021 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang menghasilkan dua usulan. Badan yang terdiri atas Serikat Buruh, perusahaan dan pemerintah itu sepakat mengusulkan dua rumusan UMK kepada Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah.

Salah seorang anggota Depeko Tangerang, Dedi Sudrajat mengatakan serikat buruh meminta UMK tahun 2021 tetap mengalami kenaikan meski dalam keadaan pandemi Covid-19. “Kami usulkan naik 8,51 persen dari UMK 2020,” katanya saat dikonfirmasi BantenNews.co.id, Jumat (6/11/2020).

Diketahui, UMK 2020 untuk Kota Tangerang sebesar Rp4.199.029,92. Jika naik 8,51 persen, maka UMK 2021 Kota Tangerang sebesar Rp4.556.367,37.

Sementara dalam hasil rapat juga, kata Dedi, unsur pengusaha mengusulkan UMK 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMK 2020. “Jadi, sejak Agustus 2020 ini kondisi (pendapatan) perusahaan di Kota Tangerang merangkak naik. Sehingga, tidak ada alasan untuk tidak menaikkan upah,” ungkapnya.

Sedangkan unsur akademisi mengusulkan Depeko untuk meninjau atau mempertimbangkan ketetapan UMK 2021 berdasarkan kondisi perusahan. “Tidak seluruhnya pandemi Covid-19 berdampak negatif bagi perusahaan, tetapi ada juga yang berdampak positif,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Disnaker akan menyampaikan usulan rekomendasi dari hasil pleno tentang UMK 2021 tersebut ke Walikota Tangerang. Selanjutnya, Walikota Tangerang akan menyampaikan rekomendasi ke Gubernur Banten. “Sehingga nantinya Gubernur Banten akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang UMK 2021 kota kabupaten se-Banten, ” urainya. (Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News