Beranda Hukum Buronan Charlie Candra, Pemalsu Dokumen PIK 2 Ditangkap Polda Banten

Buronan Charlie Candra, Pemalsu Dokumen PIK 2 Ditangkap Polda Banten

Tersangka Charlie Candra. (ist)

SERANG – Tim Resmob Polda Metro Jaya dan Ditreskrimum Polda Banten menangkap tersangka Charlie Candra (48) buronan atau DPO Polda Metro Jaya, kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di Kecamatan Teluk Naga, Tangerang, yang kini menjadi kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Tersangka Charlie diduga memalsukan surat yang digunakan dalam proses balik nama atas sebidang tanah milik orang lain.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan terkait proses penangkapan tersangka tersebut. “CC ditangkap Senin, 18 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB di jalan Pasir Putih Ancol Jakarta Utara, sebelum ditangkap tersangka sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO Ditreskrimum Polda Banten,” kata Didik melalui keterangan tertulis, Kamis (21/3/2024).

Didik menjelaskan Kasus ini bermula dari adanya laporan ahli waris The Pit Nio pada Maret 2023 silam di Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor 2285. Lokasi perkara berada di wilayah hukum Polda Banten sehingga kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Banten.

“Tersangka CC sedang mengurus permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang,” ujar Didik.

Sebelum melakukan proses balik nama ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka Charlie Candra. Isi somasi menyatakan bahwa dasar pengalihan SHM menjadi atas nama Suminta Chandra sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan.

Tersangka Charlie tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka. “Tersangka telah membuat surat-surat berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah, namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh tersangka CC melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT. Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pt Nio,” terang Didik.

Didik juga menerangkan atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal Pemalsuan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News