KAB. SERANG – Andi Komarudin (21) harus kehilangan nyawanya usai disabet samurai dan celurit oleh kawanan geng motor di Jalan Raya Cilegon-Legok, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Pemuda asal Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang tersebut meninggal dunia akibat sejumlah luka robek pada bagian dada dan punggungnya.
Dari peristiwa itu, polisi telah mengantongi sejumlah identitas pelaku yang terlibat dan setelah kurang lebih 6 bulan, Unit Pidum Resmob Polresta Serang Kota berhasil menangkap satu pelaku bernama Bagus (22) warga Kecamatan Cipare Kota Serang pada Rabu (25/5/2022) sekira pukul 04.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan tersangka yang buron selama sekitar 6 bulan itu ditangkap di salah satu kantor tempat teman pelaku bekerja yang berada di Jalan Lingkar Selatan Sayabulu, Kota Serang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa dirinya bersama kedua temannya memang membacok korban menggunakan samurai buatan.
“Dari keterangan pelaku, pelaku membacok korban sebanyak 5 kali menggunakan samurai buatan dan pembacokan dilakukan bersama dua temannya yang saat ini dalam daftar pencarian kami,” kata David melalui keterangan yang diterima BantenNews.co.id pada Kamis (26/5/2022).
David menjelaskan peristiwa yang menyebabkan tewasnya seorang pemuda itu berawal dari permasalahan yang terjadi di antara perkumpulan geng motor. Diketahui korban sendiri berasal dari geng motor yang bernama EGREG.
“Perselisihan terjadi antara geng motor korban dengan geng motor asal Kramatwatu yang bernama Barisan Ogah Mundur alias BOM dan Tim SAKIT,” ujar David.
Kanit Pidum Polresta Serang Kota Ipda Evander menambahkan pelaku diamankan oleh Tim Resmob ketika sedang bermain game online di sebuah kantor.
“Kami mendapatkan info keberadaan pelaku, kemudian Tim Resmob langsung mengamankan pelaku yang sedang bermain game online di sebuah kantor bersama dua temannya,” kata Evander.
Akibat perbuatannya, Bagus dijerat Pasal 170 ayat 2 ke (3) juncto 351 ayat (3) KUHPidana. (Nin/Red)