Beranda Hukum Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi JLS Cilegon Ditangkap

Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi JLS Cilegon Ditangkap

Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

SERANG – Victory Jerzon Tilamlemba, terpidana kasus korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon senilai Rp12,7 miliar yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap.

Direktur PT. Kebangkitan Armand Kesatria (KAK) itu ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung pada Senin (25/3/2024) Pukul 19.30 WIB di Jalan Arjuna Bekasi, Jawa Barat dan diserahkan ke Kejati Banten hari ini, Selasa (26/3/2024).

“Hari ini mau dieksekusi ke lapas Cilegon,” kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan.

Victor diketahui telah menjadi DPO sejak tahap penyidikan pada 2018 silam. Ia kemudian juga tidak hadir dalam persidangan atau in absentia sampai dirinya diputus vonis 7 tahun penjara pada 31 Oktober 2023 lalu.

“Sebelum dilakukan persidangan sudah kita upayakan pengumuman di tempat tempat umum di beberapa daerah ternyata yang bersangkutan juga tidak memenuhi panggilan kami, sehingga persidangan dilakukan secara in absentia,” imbuhnya.

Dari arsip BantenNews.co.id selain vonis 7 tahun, dirinya juga dikenakan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp959 juta dan jika tidak dapat membayarnya maka diganti kurungan badan selama 3 tahun 6 bulan.

Diketahui, kasus ini bermula saat PT KAK menjadi perusahan pemenang lelang proyek pembangunan jalan lapis beton STA 6+500 sampai dengan STA 8+750 di jalur kiri JLS Cilegon pada 2014 silam.

Proyek tersebut kemudian tidak dikerjakan dan malah oleh terdakwa dialihkan pekerjaannya kepada Almarhum Suhemi yang meminjam bendera PT KAK.

Bakhrudin pun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengetahui adanya kecurangan tersebut bahwa pengerjaan proyek tidak dikerjakan oleh perwakilan sah dari PT KAK.

Akhirnya, bangunan jalan tidak sesuai dengan perencanaan kemudian mengakibatkan kegagalan bangunan. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp959 juta.

Baca Juga :  Pria 71 Tahun Cabuli Anak Kecil Lalu Beri Uang Rp 2 Ribu

(Dra/Red)

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News