Beranda Pemerintahan  Bupati Serang Ingatkan Kades Harus Dapat Mempertanggungjawabkan Anggaran Dana Desa

 Bupati Serang Ingatkan Kades Harus Dapat Mempertanggungjawabkan Anggaran Dana Desa

Pelantikan kades terpilih di Kabupaten Serang. (Nindi/bantennews)

KAB. SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melantik sejumlah calon kepala desa (cakades) terpilih di Kabupaten Serang periode 2021-2027 di Pendopo Bupati Serang pada Senin (22/11/2021).

Sekadar diketahui, sebanyak 144 desa telah mengikuti Pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2021 Kabupaten Serang pada 31 Oktober lalu.

“Saya menyampaikan beberapa hal yang harus dilakukan pertama terkait konsolidasi di desa masing-masing,” ujar Tatu, Senin (22/11/2021).

Konsolidasi yang dimaksud salah satunya yakni kepala desa terpilih dapat merangkul para calon yang kalah sehingga pembangunan di dalam desa dapat berjalan lancar.

Kemudian, Tatu juga menyampaikan kepala desa yang terpilih untuk segera membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagai acuan pembangunan desa.

“Yang terpenting soal RPJMDes karena hanya diberi waktu 3 bulan mereka harus langsung menyiapkan,” kata Tatu.

Kepala desa terpilih juga tidak diperbolehkan mengganti serta merta perangkat desa dikarenakan perangkat desa tersebut merupakan hasil dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang.

“Jadi kalau diganti serta merta begitu saja mereka tidak punya keahlian misalnya dalam pengelolaan keuangan, ini bahaya. Karena sebelumnya pernah tersendat keuangan mereka karena penggantian bendahara itu tidak diinformasikan,” ucap Tatu.

Banyaknya kepala desa yang terjerat kasus hukum seperti korupsi, Tatu mengimbau untuk kepala desa terpilih tidak sembarangan dalam mengelola keuangan desa.

“Ini harus dipertanggungjawabkan keuangan yang tadi diberikan dari pusat juga Anggaran Dana Desa (ADD) yang diberikan dari Pemda Kabupaten Serang harus ada pertanggungjawabannya jadi pendampingan baik dari DPMD, Inspektorat terus kami lakukan untuk menekan bahkan nol kesalahan pengelolaan keuangan di kepala desa supaya mereka tak terlibat dalam masalah hukum,” kata Tatu.

Senada dengan Bupati Serang, Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, seluruh kepala desa terpilih harus melakukan konsolidasi dengan semua perangkat desa untuk mempersiapkan RPJMDes.

“Penyusunan RPJMDes kan harus pakai musywarah desa nanti kepala desa bentuk tim penyusun, udah jadi rancangan langsung melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes). Musdes membahas rencana pembangunan jangka menengah desa itu selambat-lambatnya 3 bulan setelah dilantik berarti sekitar 22 Februari 2022 harus sudah mengesahkan RPJMDes-nya. Tahun pertama RPJMDes itu tahun 2022,” kata Rudy.

(Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News