Beranda Pemerintahan Bupati Serang Dukung Keterbukaan Informasi Publik

Bupati Serang Dukung Keterbukaan Informasi Publik

Rapat virtual proses monitoring evaluasi (monev) keterbukaan informasi yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Senin (12/9/2022).

KAB. SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menilai keterbukaan informasi publik menjadi hal yang sangat penting. Dengan pesatnya teknologi, informasi publik bisa diperoleh dengan mudah.

Menurutnya, masyarakat selaku pemilik anggaran daerah harus mengetahui apa yang dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai dari perencanaan pembangunan, prosesnya, hingga hasil pembangunan yang sudah dilaksanakan.

“Jadi apa yang dilakukan oleh Pemda Serang tersampaikan kepada masyarakat. Masyarakat juga menyampaikan apa yang masih dirasa kurang dan belum selesai dilakukan oleh Pemda,” ujar Tatu usai menghadiri proses monitoring evaluasi (monev) keterbukaan informasi yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Senin (12/9/2022).

Rapat virtual turut dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Haerofiatna, dan Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Informasi Publik (KIP) Ari Arumansyah.

Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk menyampaikan informasi terkait pembangunan Pemkab Serang yakni salah satunya dengan melalui media dan membuat aplikasi Sialip. Melalui aplikasi tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan proses keterbukaan informasi publik.

“Kami sampaikan upaya-upaya yang dilakukan jajaran Pemda Kabupaten Serang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, ini sudah menjadi komitmen kami saya, Pak Wakil Bupati, Pak Sekda dan seluruh jajaran OPD bahwa informasi terhadap publik ini apa yang dilakukan oleh Pemda Serang harus tersampaikan dengan baik dan utuh,” kata Tatu.

Tatu mencontohkan, keberadaan media dinilai sangat membantu Pemkab Serang dalam menyampaikan informasi publik. Informasi yang disampaikan dari Pemkab Serang pun harus terbuka dengan lengkap, detail, dan terdokumentasi dengan baik.

“Dengan adanya hal seperti ini, baik untuk kami karena ada saran masukan dan koreksi apa yang masih kurang di kami,” ucap Tatu.

Tatu juga menegaskan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mampu mengoptimalkan pemberian pelayanan informasi melalui website maupun media sosial.

“Jika bukan informasi yang bersifat dirahasiakan berdasarkan aturan, maka berikan akses mudah bagi masyarakat dalam mendapat informasi dari pemerintah daerah,” tegas Tatu.

Sementara itu, Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Haerofiatna mendukung dan mendorong merealisasikan apa yang menjadi komitmen Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Diskominfosatik sebagai PPID utama juga telah membuat aturan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat kecamatan.

“Pesan Ibu Bupati, ke depan peran PPID Pembantu di dinas dan badan harus lebih optimal lagi,” kata Haerofiatna. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News