PANDEGLANG – Bupati Pandeglang, Irna Narulita memerintahkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Pandeglang untuk melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menindaklanjuti kerjasama dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) agar dalam melaksanakan kegiatan dapat dikonsultasikan terlebih dahulu sehingga tidak ada kebocoran anggaran,” kata Irna saat melakukan penandatanganan perpanjang Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang di oproom Setda Pandeglang, Senin (15/7/2019)
Menurutnya, dalam pengelolaan anggaran penting untuk melakukan inventarisir masalah, sehingga pelaksanaannya tidak berbenturan dengan aturan.
“Kita selaku pengelola anggaran tentunya harus berhati -hati sehingga tidak berurusan dengan hukum. Agar sesuai aturan, Kejaksaan bisa menjadi mitra pemerintah dalam penegakan hukum, konsultasi hukum, dan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Nina Kartini menyampaikan, memang sudah banyak OPD yang melakukan kordinasi dengan pihak Kejaksaan dalam pelaksanaan kegiatan.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi pemanggilan kepala dinas karena berkaitan hukum. Karena, Kejaksaan saat ini tugasnya melayani dinas yang ada di Pandeglang dan masyarakat,” kata Nina
Lanjut Nina, tugas Kejaksaan sebagai pemberi bantuan hukum tercantum dalam Peraturan Kejaksaan no16 tahun 2004 hurup B tentang pemberian bantuan hukum, konsultasi hukum, dan layanan hukum lain.
“MoU harus dilaksanakan sebagai payung hukum untuk menjalin kerjasama. Dan sekarang Kejaksan bukan lagi momok yang menakutkan karena kami merupakan pelayan untuk memberikan bantuan hukum,” tutupnya. (Med/Red)