PANDEGLANG – Bupati Pandeglang, Irna Narulita menyayangkan tindakan salah satu yayasan pendidikan di Kecamatan Cikedal, yang memulangkan paksa tiga siswanya lantaran menunggak SPP. Diketahui, tunggakan iuran sekolah ketiga siswa mencapai Rp42 juta.
Irna mengaku perihatin dengan dengan permasalahan ini. Padahal kata dia, orang tua ketiga anak tersebut masih bersaudara dengan pemilik yayasan.
Belakangan diketahui, baik orang tua dari ketiga siswa itu merupakan saudara kandung dari pemilik yayasan, dengan kata lain siswa tersebut keponakan pemilik yayasan.
Dirinya mengaku, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang juga pernah melakukan upaya mediasi antara orang tua dan pihak yayasan agar persoalan tersebut cepat selesai.
“Saya turut prihatin pada bapak Farhan dan istrinya Devi selaku korban dan juga sekolah harusnya bisa diselesaikan secara internal. Saya selaku bupati sudah pernah mediasi melalui Dindikpora supaya mereka damai dan bisa saling memaafkan,” kata Irna, Selasa (29/10/2024).
Berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan Dindikpora Kabupaten Pandeglang, lanjut Irna, pemilik yayasan bersikukuh agar orang tua ketiga siswa membayar tunggakan SPP.
Bahkan pihak yayasan juga memastikan ketiga siswa tidak akan bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar hingga tunggakan SPP diselesaikan.
Padahal, kata Irna, ketiga anak itu masih ingin melanjutkan di yayasan pendidikan itu.
“Anaknya ingin tetap bersekolah disitu (tapi) yayasan tetap ingin dibayar SPP-nya. Ini sudah 5 bulan berlarut-larut tidak baik, ini sudah relatif kondusif tetapi ada masalah internal mereka dan sama-sama keluarga,” ucapnya.
Irna mengungkapkan, jika saat ini ketiga anak tersebut telah pindah sekolah ke Yayasan Mathla’ul Anwar. Namun, permasalahan baru muncul lantaran Dapodik ketiganya harus dipindah ke sekolah baru.
“Anaknya sudah sekolah lagi ke sekolah SD Mathla’ul Anwar, Menes. Tapi mungkin dokumen mutasi dapodiknya masih ada di ICMA. Kami sudah bersurat (ke ICMA) meminta agar dapodiknya bergeser ke SD Mathla’ul Anwar, tapi memang belum dihiraukan karena tunggakan tetap harus dibayar,” terangnya.
Irna juga meminta pihak yayasan untuk merespon surat Pemkab Pandeglang dengan memindahkan dapodik ketiga siswa ke sekokah barunya.
“Kami memang bisa membantu membayar, tapi memang itu yayasan boarding school. Jadi pasti ada biaya tambahan,” ungkapnya.
Bahkan Irna juga mengancam apabila surat dari tetap tidak dihiraukan, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas. Salah satunya memindahkan langsung dapodik para siswa tanpa harus meminta persetujuan dari yayasan.
“Kita punya jalur atau kewenangan khusus bupati untuk langsung menggeser dapodik tiga anak tersebut ke SD Mathla’ul Anwar tanpa harus izin ICMA karena tidak mungkin anak ini harus menunggu carut marut urusan keluarga (orangtua anak dan pihak yayasan),” tegasnya. (Med/Red)