Beranda Pemerintahan Bupati Lebak Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Bupati Lebak Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Bupati Lebak Hasbi Jayabaya pada suatu kesempatan. (Sandi/bantennews)

LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lebak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.

Bupati Lebak, Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya mengatakan mudik merupakan kegiatan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan perjalan dinas dan tugas pemerintahan. Jadi mobil dinas hanya bisa digunakan untuk kegiatan pemerintah saja.

“Saya sudah meminta kepada semua ASN di lingkungan Pemkab Lebak agar kendaraan dinas jangan dipakai mudik,” kata Hasbi kepada awak media, Senin (24/3/2025).

Ia mengungkapkan, dirinya juga sudah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) untuk membuat Surat Edaran (SE) larangan mudik menggunakan kendaraan dinas.

“Jika masih ada ASN yang melanggar ketentuan ini akan menerima teguran,” ungkapnya.

Hasbi mengimbau, agar semua ASN bisa memahami terkait fungsi kendaraan dinas. Ia meminta ASN ketika mudik menggunakan kendaraan pribadi.

“Saya imbau bahwa kendaraan dinas itu tidak boleh digunakan di luar kegiatan kerja, kalau untuk mudik semua OPD punya mobil pribadi. Saya yakin Kabupaten Lebak tidak akan menggunakan mobil dinas untuk mudik,” ucapnya.

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News