PANDEGLANG – Seorang pria berinisial DM (25) warga Kampung Calemboh, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak diamankan Satreskrim Polres Pandeglang setelah sempat menjadi buronan selama 8 tahun atas kasus pembunuhan.
DM ditangkap atas kasus pembunuhan dengan korbannya bernama Marina warga Kampung Pasir Gintung, Desa Ganggeng, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang pada 2013 lalu.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar menjelaskan, penangkapan tersangka membutuhkan waktu lama dikarenakan pelaku yang pada saat itu masih di bawah umur dan melarikan diri.
“Dalam perkara ini memang kami kesulitan mencari tersangka yang saat itu melarikan diri, saat tahun 2013 pelaku masih di bawah umur dan hambatan para penyidik adalah menunggu hasil DNA sehingga membuat pelaku memiliki banyak waktu untuk melarikan diri,” jelas Nandar, Jumat (29/1/2021).
Nandar mengatakan, pelaku tega menghabisi nyawa korban dikarenakan korban yang merupakan pacar pelaku tidak mau menggugurkan kandungan hasil hubungan terlarang mereka.
“Dulu pelaku dan korban berpacaran, pelaku membuhun korban akibat korban hamil dan pelaku meminta korban untuk menggugurkan kandungannya, namun korban tidak mau akhirnya timbul pertengkaran sampai akhirnya pelaku menganiaya korban sampai korban tak bernyawa,” tuturnya.
Atas pebuatannya pelaku diancam pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Med/Red)