Beranda Hukum Bunuh Pacar Prianya, Pengadilan Serang Vonis Ropiudin 14 Tahun Penjara

Bunuh Pacar Prianya, Pengadilan Serang Vonis Ropiudin 14 Tahun Penjara

Terdakwa Ropiudin menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Serang. (Foto: Audindra/Bantennews)

SERANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana penjara kepada Ropiudin (31) selama 14 tahun. Warga Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada pacar prianya bernama Maskin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata ketua majelis hakim, Moch Ichwanudin di PN Serang pada Selasa (11/6/2024).

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yaitu pidana penjara selama 16 tahun.

Ropiudin terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (19/3/2024) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Serang, Selamet menjelaskan Ropiudin membunuh Maskin di Pantai Lagundi pada 10 Desember 2023.

Ropiudin telah merencanakan pembunuhan tersebut lantaran kesal kepada korban Maskin yang kerap memaksa berhubungan badan. Apabila tidak dituruti Maskin mengancam akan menyebarkan video CCTV mereka berdua kepadaa istri dan ibu terdakwa.

“(Maskin) mengancam akan menyebarluaskan rekaman video CCTV yang ada di rumah almarhum Maksin kepada isteri dan orangtua terdakwa dan terdakwa juga sudah berupaya untuk tidak berhubungan lagi dengan almarhum, namun almarhum tidak mau dan terus mengancam,” kata Selamet.

Ropiudin kemudian membunuh Maskin di pantai tersebut dengan menebas leher terdakwa menggunakan golok yang sudah dibawa dari rumah sebanyak dua kali. Ia kemudian kabur dan membawa sepeda motor milik korban.

Sehari sebelumnya pada 9 Desember 2023, Ropiudin sebetulnya sudah kesal kepada korban karena mengajak dirinya ke pantai sampai dini hari. Padahal istrinya telah meminta dirinya agar pulang tidak kemalaman.

“Terdakwa kesal karena dengan sikapnya almarhum Maskin yang sering memaksa dan mengancam untuk mengikuti keinginannya sehingga terdakwa sama istri sering ribut,” imbuhnya.

Maskin juga diketahui kerap memberikan terdakwa Ropiudin pinjaman uang dan kerap memintanya untuk menemani menagih hutang ke orang lain. Ropi kerap diberi dan ditraktir makan oleh korban.

Sebagai balasannya, Ropiudin kerap dipaksa berhubungan badan dengan korban. Ropiudin yang telah muak mencoba lepas dari korban namun tidak bisa karena korban kerap mengancam.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News