SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon menuntut Vidi Rizaldi Albert Simanulang (24) penjara 13 tahun.
Pria yang berprofesi sebagai tukan tambal ban itu tega membunuh istrinya karena sakit hati akibat perselisihan setoran lapak tambal ban.
“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vidi Rizaldi Albert Simanulang dengan Pidana penjara selama 13 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU Shandra Fallyana di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (3/4/2024).
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Hery Cahyono, JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dalam tuntutan dijelaskan bahwa Vidi membunuh istrinya yang bernama Aida Ainy Agustin pada Rabu 13 Desember 2023 lalu.
Peristiwa itu terjadi di lapak tambal ban Linkingan Cung Gerotan, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Mulanya, pelaku terlibat cekcok dengan sang istri karena uang setoran tambal ban. Istri terdakwa kemudian melontarkan kata-kata hinaan yang membuat dirinya sakit hati.
“(Korban mengatakan) bahwa terdakwa ‘orang miskin, dekil, tidak tahu diri, dan tidak sadar diri’. Kemudian terdakwa merasa sakit hati dan keluar lapak tambal ban dan duduk untuk menenangkan diri,” kata Shandra.
Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa kembali masuk dan memukul kepala sang istri dengan palu sebanyak 3 kali dan mencekiknya sampai korban tewas.
Setelah membunuh istrinya, terdakwa kemudian pergi untuk minum alkohol di rumah temannya sampai kemudian terlibat percekcokan dengan warga.
Aksinya kemudian ketahuan saat pemilik tambal ban mengecek lapaknya dan mendapati ada mayat Aida.
“Sekitar pukul 20.36 WIB terdakwa berhasil diamankan oleh warga namun pada saat terdakwa diamankan terdakwa mengatakan ‘jangankan kalian, istri pun saya bunuh’. Mendengar hal tersebut salah satu warga memberitahukan kepada penulik lapak bahwa terdakwa telah membunuh korban Aida Ainy Agustin,” pungkasnya. (Dra/red)