Beranda Hukum Bunuh Istri Siri Karena Tolak Buatkan Kopi, Pria di Cilegon Divonis 14...

Bunuh Istri Siri Karena Tolak Buatkan Kopi, Pria di Cilegon Divonis 14 Tahun Penjara

Nuryadi saat sidang tuntutan 5 Februari 2025 lalu

SERANG – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Nuryadi. Warga Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon itu merupakan terdakwa pembunuhan istri sirinya.

Majelis Hakim yang dipimpin David P. Sitorus menilai Nuryadi terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Sidang vonis itu digelar secara daring dengan Nuryadi yang mengikuti sidang dari Lapas Cilegon melalui aplikasi zoom.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 14 tahun,” kata David di PN Serang, Rabu (26/2/2025).

Vonis itu satu tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Cilegon yang sebelumnya menuntut Nuryadi dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Mengenai keadaan yang meringankan, hakim berpendapat bahwa Nuryadi telah mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal. Sedangkan keadaan yang memberatkan yaitu Nuryadu selaku suami sirih seharusnya menjaga istrinya.

“Namun terdakwa menyakiti dan mengakhiri nyawa korban,” ujar David.

Diketahui sebelumnya, Terdakwa Nuryadi dan istrinya Desti Maria Rahmawati diketahui telah menaikah siri sejak 2018 dan tinggal di sebuah kontrakan di Lingkungan Sukamaju. Pembunuhan tersebut terjadi pada 17 Juli 2024, ketika Nuryadi yang bekerja di KMP Baruna 1 baru pulang kerja, ia mendapati istrinya tidak ada di rumah.

Nuryadi kemudian menelepon istrinya agar segera pulang ke rumah. Sekitar pukul 02.30 dini hari, Desti akhirnya sampai di rumah dan langsung ditanya oleh terdakwa apakah dirinya menjalin hubungan dengan pria lain.

“Kemudian saudari Desti Maria Rahmawati mengakui pernah menjalin hubungan dengan pria lain, lalu terdakwa mengatakan untuk mengakhiri hubungan pernikahan siri kepada saudari Desti Maria Rahmawati dengan cara baik-baik dan saudari Desti Maria Rahmawati menyetujuinya,” tulis dakwaan nomor perkara 871/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Sistem Informasi Penelusuan Perkara (SIPP) PN Serang, Senin (16/12/2024).

Baca Juga :  BNNP Banten Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Sekitar pukul 02.40 terdakwa kemudian mengajak Desti untuk melakukan hubungan intim. Setelah selesai, terdakwa meminta Desti untuk dibuatkan kopi tapi ditolak. Terdakwa yang tersinggung kemudian emosi dan membekap wajah Desti di atas kasur menggunakan dua bantal.

Desti lalu coba melakukan perlawanan sambil berteriak hingga didengar saksi Sarip Ripai yang merupakan tetangga kontrakannya. Ripai lalu mengetuk kamar terdakwa dan bertanya kenapa ada suara minta tolong yang langsung dijawab oleh terdakwa bahwa keduanya sedang bercanda.

“Saudari Desti Maria Rahmawati masih berteriak sehingga terdakwa panik dan mencekik bagian leher saudari Desti Maria Rahmawati selama kurang lebih tiga menit yang menyebabkan saluran nafas saudari Desti Maria Rahmawati terhenti hingga saudari Desti Maria Rahmawati meninggal dunia,” bunyi dakwaan.

Setelah Desti meninggal, sekira pukul 04.30 terdakwa pergi meninggalkan kontrakannya untuk pulang ke rumah istri sahnya bernama Tati Nuraisyah di Kampung Cibawang, Desa Kubang Baros, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Sekitar Pukul 08.00 saat sampai di rumah, terdakwa sambil ketakutan bercerita ke istri sahnya kalau ia baru saja membunuh istri sirinya. Tati kemudian menghubungi ketua RT bernama Aang Fathoni yang menyerahkan terdakwa ke Polsek Cinangka.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News