KAB. SERANG – Seorang pria bernama Nasrudin warga Kampung Kiamar, Desa Wanakarta, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten divonis 14 tahun penjara setelah menghabisi nyawa adik iparnya sendiri.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nasrudin Bin Maftuhi (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) Tahun,” bunyi putusan PN Serang Nomor 246/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip Bantennews dari laman putusan Mahkamah Agung.
Nasrudin dinilai majelis hakim bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Kejari Cilegon. Vonis dibacakan pada Selasa (11/6/2024) lalu di Pengadilan Negeri Serang. Bertindak sebagai ketua majelis hakim yaitu Hery Cahyono dan hakim anggota I Gusti Ngurah Putu Rama bersama Rendra.
Dalam arsip Bantennews, Nasrudin membunuh adik iparnya berinisial R (21) pada Selasa (12/12/2023) lalu sekitar pukul 06.30 WIB. Ia membunuh korban karena takut niat memperkosanya diketahui orang lain.Sebelum membunuh, Nasrudin datang ke rumah korban dengan berpura-pura meminjam uang untuk membeli bensin.
Korban sempat mengatakan tidak mempunyai uang dan masuk ke kamarnya sambil diikuti pelaku. Saat di kamar, Nasrudin mengajak korban untuk bersetubuh tapi korban menolak. Nasrudin langsung mendorong korban ke tempat tidur.
Korban sempat melawan dan mencakar leher pelaku hingga luka. Panik karena korban berteriak, pelaku memukul bagian mata sebelah kiri korban kemudian memukul dan mencekik korban hingga tewas. Ia juga kemudian melarikan diri sambil mengambil uang sebesar Rp60 ribu milik korban.
Saat kabur, Nasrudin sempat berpura-pura mencari rumput dan saat ditanya oleh pihak kepolisian dirinya terlihat gugup dan mengakui perbuatannya. Ia mengaku sudah lama menyukai korban walau ia tahu korban merupakan adik iparnya
(Dra/red)