Beranda Politik Buntut Video Viral, Bawaslu Pandeglang Tegur Pjs Kades Cibodas 

Buntut Video Viral, Bawaslu Pandeglang Tegur Pjs Kades Cibodas 

Komisioner Bawaslu Pandeglang Kordiv Penanganan Pelanggaran , Didin Tajudin. (Foto: Memed/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang memberikan surat teguran kepada Pjs Kepala Desa Cibodas karena dianggap lalai dalam menjalankan pengawasannya. Hal tersebut merupakan buntut dari viralnya sebuah video di media sosial saat pembagian Bantuan Sosial (Bansos) beras yang diwarnai dengan menyanyikan yel-yel salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Pandeglang.

Komisioner Bawaslu Pandegkang Bidang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Didin Tajudin mengatakan dari hasil penelusuaran Panwascam Banjar, disimpulkan bahwa ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh Pjs Kades Cibodas.

“Terhadap dugaan keterlibatan Pjs atau perangkat desa, berdasarkan penelusuran dan keterangan saksi-saksi dan bukti didapat, tak ditemukan bukti yang mengaitkan adanya keterlibatan antara Pjs dengan peristiwa itu. Namun Panwascam akan membuat surat teguran terhadap kelalaian sehingga ada oknum kader yang melakukan hal itu,” kata Didin, Kamis (17/10/2024).

Ia menjelaskan, kelalaian yang dimaksud oleh Bawaslu yakni adanya kader posyandu yang dengan sengaja menyanyikan yel-yel Paslon pada saat pembagian Bansos. Padahal, Pjs Kades Cibodas seharusnya memberikan peringatan atau imbauan bahwa hal itu tidak diperbolehkan.

“Karena saya lihat pemandunya itu oknum kader posyandu. Nah terhadap kelalaian itu kami menginstruksikan agar memberikan surat teguran kepada penanggungjawab di lokasi, dalam hal ini Pjs Kades,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Pjs Kades Cibodas agar memberikan pembinaan kepada kader yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.

“Kalau kader tidak masuk perangkat desa, sebenarnya tidak ada aturan yang mengikat. Tetapi sebagai kewenangan kami memberikan pencegahan agar tidak terulang kembali” ucapnya.

“Selain dari teguran kami juga mengimbau agar melakukan pembinaan terhadap kader posyandu tersebut karena kader itu menerima insentif dan sebagainya pelayan publik maka tidak diperkenankan melakukan hal itu,” sambungnya.

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan dari kader bahwa yang bersangkutan mengajak para penerima bansos menyanyikan yel-yel hanya spontanitas saja tanpa adanya perintah dari oknum tertentu.

“Pengakuan kader itu tidak disuruh dan murni spontanitas di situ, kemudian itu terjadi tidak ada suruhan tapi pada peristiwa itu kami melihat ada tindakan membiarkan terhadap kewenangan Pjs dan perangkat desa, maka kami memberikan teguran dan peringatan agar ada pembinaan kepada kader posyandu,” tutupnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News