PANDEGLANG – Dua Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang diberikan sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Pemberian sanksi tersebut buntut dari beredarnya potongan dua video warga penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat yang diduga diarahkan untuk mendukung bupati yang akan menjadi calon petahana pada Pilkada Pandeglang, Irna Narulita. Video tersebut diketahui beredar di media sosial dan grup-grup percakapan WhatsApp, Kamis (5/3/2020) lalu.
Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Fauzi Ilham mengatakan, Bawaslu sudah memproses dugaan keterlibatan dua ASN dengan memberikan direkomendasikan ke KASN. Berdasarkan rekomendasi dan kajian yang dilakukan KASN bahwa kedua ASN ini terbukti melanggar kode etik terkait netralitas ASN.
“Menjatuhkan hukuman disiplin berupa penundaan gaji berkala selama satu tahun. Jadi kami sudah terima dari Sekretaris Daerah ini putusannya nomor 862/kep.1022-BKD/2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa penundaan gaji berkala,” jelas Fauzi, Rabu (22/7/2020).
Fauzi membeberkan penjatuhan hukuman itu diberikan pada MH selaku pelaksana seksi pemerintah dan TH selaku kepala seksi kesejahteraan sosial Kecamatan Kaduhejo.
“Selama pembagian itu sesuai ketentuan tidak ada unsur mengajak, memengaruhi atas pemberian bantuan untuk kepentingan Pilkada,” jelasnya.
Untuk itu Bawaslu membuka layanan pengaduan netralitas ASN kepada masyarakat jika melihat atau mendengar adanya ASN yang tidak netral kepada salah satu pasangan calon untuk disampaikan pada pengawas pemilu.
“Ini menjadi catatan kita kedepannya bahwa ASN ini menjadi salah satu perhatian dan menjadi motivasi kita ke depannya supaya lebih ketat lagi,” terangnya.
(Med/Red)