LEBAK – Belasan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamatan Organisasi (HMI MPO) dan Himpunan Mahasiswa Cibadak (Himacida) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU Kabupaten Lebak, Senin (20/5/2024).
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut dilakukan karena adanya surat sakti dari oknum DPRD Kabupaten Lebak yang ditunjukan kepada KPU Lebak untuk merekomendasikan sekitar 29 anggota PPK untuk Pilkada 2024.
Koorlap Aksi Tb Tri Aprilyandi mengatakan, jika dalam perekrutan anggota PPK yang dilakukan oleh KPU Lebak diduga terindikasi banyak kepentingan yang secara jelas sudah menurunkan marwah KPU sebagai lembaga yang Independen.
“Beredarnya surat sakti yang
dikeluarkan oleh pimpinan DPRD Lebak dengan nama-nama calon PPK kepada KPU Lebak sebagai rekomendasi diloloskan, bisa menurunkan rasa kepercayaan masyarakat kepada netralitas KPU sebagai penyelenggara pilkada serentak tahun 2024,” kata Tb Tri saat ditemui usai aksi.
Ia mengungkapkan, KPU adalah state auxiliary agencies yang dibentuk berdasarkan ketidakmampuan pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas spesifik yang umumnya membutuhkan independensi dan profesionalitas dalam pelaksanaannya.
“Independensi KPU merupakan masalah yang sangat menarik hal ini disebabkan oleh adanya jaminan oleh UUD 1945 bahwa KPU adalah lembaga nasional tetap dan mandiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selain itu, ada sekitar 4 PPK di Kabupaten Lebak yang sudah diputuskan oleh Bawaslu Provinsi Banten telah melanggar prosedural pada Pileg DPR RI Dapil Banten 1, masih tetap dipertahankan oleh KPU Lebak untuk menjadi PPK pada pilkada. Empat PPK itu Sajira, PPK Rangkasbitung, PPK Warunggunung, dan PPK Cihara.
“Seharusnya KPU bisa objektif dalam memilih anggota PPK yang akan menjadi penyelenggara di Pilkada Serentak tahun 2024. Patut dipertanyakan integritas mereka yang sudah pernah terkena putusan oleh Bawaslu Provinsi Banten, namun masih tetap lolos menjadi penyelenggara pilkada nanti,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Lebak, Ade Jurkoni mengatakan, pihaknya sudah bekerja secara profesional terkait perekrutan anggota PPK. Terkait adanya surat sakti dari DPRD kepada KPU Lebak pihaknya belum pernah melihat surat tersebut.
“Kami belum pernah melihat surat tersebut, bila ada yang mempunyai surat tersebut dan bisa membuktikannya bisa mendatangi pihak KPU,” ucap Ade.
Ia mengungkapkan, terkait putusan Bawaslu provinsi terbukti melanggara tata cara prosedur yang dilakukan PPK di empat Kecamatan, telah memerintahkan KPU Lebak untuk menegur dan tidak boleh mengulangi terjadinya hal-hal yang ditegur Bawaslu Banten. Tentu kami menghargai keputusan tersebut.
“Sekali lagi Bawaslu Provinsi Banten memerintahkan kami untuk menegur dan tidak boleh mengulangi kejadian hal yang sama yang dilakukan oleh PPK tersebut,” katanya. (San/Red)