Beranda Hukum Buntut Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia, Tiga Perwira Polisi Dipecat

Buntut Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia, Tiga Perwira Polisi Dipecat

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar

JAKARTA – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah menetapkan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tiga perwira polisi dalam kasus penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengemukakan pernyataan tersebut kepada awak media, Senin (10/2/2025).

“Iya tiga di-PTDH,” katanya kepada awak media.

Tiga polisi yang dipecat, yakni mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Z dan Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP M.

Sementara itu, dua polisi lainnya, yakni Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP G dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda ND disanksi demosi 8 tahun.

“Demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum atau reserse,” tuturnya.

Ade mengemukakan bahwa kelima pelanggar tersebut kemudian mengajukan banding.

“Jadi pelaksanaan sidang kode etik kemarin Itu adalah proses dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang. Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya muncul dugaan pemerasan senilai Rp20 miliar, yang disinyalir dilakukan Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Pemerasan diduga dilakukan terhadap dua tersangka pembunuhan AN dan MBH alias BH. Saat itu kedua tersangka membunuh 2 anak di bawah umur berinisial N dan X, yang terjadi di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

Keduanya tewas usai dicekoki narkoba. Sebelum tewas, kedua tersangka ini juga melakukan pemerkosaan terhadap kedua korban.

Adapun peristiwa ini teregister dengan laporan polisi LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

Kemudian, Bintoro melakukan pengusutan terhadap peristiwa ini. Namun beredar narasi soal aksi pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bintoro lantaran salah satu tersangka merupakan anak dari bos Prodia.

Baca Juga :  Ini Alasan Polda Banten Lakukan PTDH Pada Brigadir SF

Informasi dugaan pemerasan ini pertama kali mencuat dari Indonesia Police Watch (IPW) yang mengungkapkan, Bintoro menerima uang Rp5 miliar dari kasus dugaan pemerasan Bos Prodia.

Informasi itu didapat dari salah satu petinggi Polri usai Bintoro diperiksa Propam.

Sumber : suara.com

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News