Beranda Hukum Buntut Ledakan, Pegawai PT Dover Chemical Didakwa Satu Bulan Penjara

Buntut Ledakan, Pegawai PT Dover Chemical Didakwa Satu Bulan Penjara

SIdang putusan tindak pidana ketenagakerjaan di Pengadilan Negeri Serang. (Ist)

CILEGON – Insiden ledakan yang terjadi di resin plant PT Dover Chemical pada Selasa (22/12/2020) silam berujung pada proses persidangan terhadap Arief Bagus Arjuna, Manager Safety perusahaan itu di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (10/2/2021).

Sidang putusan tindak pidana ketenagakerjaan itu terlaksana setelah berkas berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap yang disusul gelar perkara dan diajukan oleh penyidik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.

“Hasil putusan sidang tadi mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan. Terdakwa akan dipidana kurungan selama 1 bulan penjara subsider 3 bulan masa percobaan,” ungkap
Penyidik Tenaga Kerja Disnakertrans Banten, Rachmatullah melalui sambungan telepon.

Terdakwa, terang Rachmatullah, dijerat dengan pasal 2 Permenaker nomor 37 tahun 2016 tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Bejana Tekan dan Tangki Timbun juncto pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Semula kan memang kita tetapkan dua tersangka. Tapi karena menurut hakim dianggap sama pelanggarannya K3, jadi ditetapkan safety-nya saja. Dan putusan majelis hakim tadi sudah langsung diterima oleh terdakwa,” katanya.

Baca : Disnakertrans Banten Tetapkan Dua Tersangka di Ledakan PT Dover Chemical

Dari putusan pengadilan tersebut, dirinya lebih jauh mengimbau kepada seluruh perusahaan dan industri untuk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi menyangkut K3, terutama kepada SDM dengan bidang kerjanya yang wajib menerapkan hal tersebut.

“Ke depan, untuk pelanggaran safety atau K3, penyidik akan menjerat Direktur Utama perusahaan bila tidak mematuhi aturan itu. Karena sudah mulai diterapkan berdasarkan Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat ini belum bisa diterapkan karena PP (Peraturan Pemerintah) yang belum turun,” tandasnya.

Sementara itu Manager Human Resource and General Affair PT Dover Chemical, Dade Suparna yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya hingga berita ini diturunkan tidak merespon panggilan wartawan. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News