Beranda Politik Buntut Gibran Jadi Cawapres, KPU Digugat Dalam 9 Perkara

Buntut Gibran Jadi Cawapres, KPU Digugat Dalam 9 Perkara

Capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut dua dalam PIlpres 2024. [Dok. Tim Gerindra]

JAKARTA – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin mengungkapkan ada sembilan perkara yang diadukan dan menyeret KPU karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Gugatan terhadap KPU tersebut terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

“Perkara terkait pencalonan presiden dan wakil presiden, dalam hal ini pencalonan Saudara Gibran Rakabuming terkait putusan MK waktu itu (90/PUU-XXI/2023),” kata Afif kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Adapun gugatan yang dimaksud terdiri dari perkara nomor 715, 717, dan 722 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang masih dalam proses pemeriksaan. Kemudian, perkara nomor 730 di PN Jakarta Pusat telah diputus dan gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima.

“Di PN Jakarta Pusat nomor 752 dalam proses pemeriksaan, Perkara di PN Surakarta nomor 283 masih proses pemeriksaan dan akan segera disidang,” ujar Afif.

Lebih lanjut, KPU juga digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dengan nomor perkara 578 dan 601 yang masih dalam proses pemeriksaan. Selain itu, ada juga perkara nomor 594 yang telah dinyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023) silam.

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin. Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Walikota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Walikota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News