Beranda Pemerintahan Buntut Demo Tolak PIK 2, Ketua DPRD Kota Serang Bakal Panggil Forum...

Buntut Demo Tolak PIK 2, Ketua DPRD Kota Serang Bakal Panggil Forum CSR

Aksi unjuk rasa menolak kehadiran Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kota Serang

SERANG — Aksi unjuk rasa menolak kehadiran Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kota Serang memicu respons serius dari Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman. Dalam aksi yang digelar Aliansi Serang Utara (Asrut) di depan Gedung DPRD Kota Serang pada Senin siang, (24/3/2025). Muji memastikan akan memanggil Forum CSR Kota Serang untuk mengevaluasi alur penyaluran dana CSR dari PIK 2.

Demo yang dimulai pukul 11.00 WIB itu diwarnai dengan tuntutan tegas dari para demonstran. Koordinator aksi, Beka, menilai penerimaan dana CSR dari PIK 2 terkesan tergesa-gesa dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia mendesak DPRD untuk turun tangan meninjau langsung ke lapangan.

“Kami mempertanyakan apakah DPRD tidak mengetahui soal anggaran atau dana CSR yang sudah disepakati antara Pemkot Serang dan PIK 2. Kami meminta dewan menampung aspirasi kami dan melihat langsung kondisi di lapangan,” tegas Beka.

Beka juga menyoroti rekam jejak PIK 2 yang dianggap bermasalah di daerah lain. “Kami sebagai putra daerah menolak keras kehadiran PIK 2 di Kota Serang. Apa pun bentuk investasinya, kami tidak ingin kejadian di Tangerang dan Jakarta terulang di sini,” lanjutnya.

Merespons tuntutan tersebut, Muji Rohman menegaskan pihaknya akan segera memanggil Dinas Sosial dan Forum CSR Kota Serang. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana CSR dari PIK 2.

“Sebagai wakil rakyat, kami wajib menyampaikan aspirasi masyarakat. Kami akan panggil Dinsos dan Forum CSR Kota Serang untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyaluran CSR tersebut. Ini penting, karena kalau pelaksanaannya asal-asalan, yang dirugikan adalah warga kami,” ujar Muji.

Meski demikian, Muji menyebut bahwa secara hukum, tidak ada aturan yang bisa dijadikan landasan untuk menolak investasi PIK 2.

Baca Juga :  Duh! 3.277 Buruh di Kabupaten Serang Kena PHK

“Tidak ada ketentuan yang menyatakan PIK 2 adalah perusahaan ilegal atau diblacklist. Jadi, secara hukum, tidak ada alasan menolak,” katanya.

Meski terbentur aturan hukum, Muji menegaskan bahwa faktor moral dan sosial bisa menjadi dasar penolakan. Ia menyatakan akan berdiri bersama masyarakat jika mayoritas menolak kehadiran PIK 2.

“Ketika masyarakat menolak, saya akan berdiri bersama mereka. Menjaga kondusifitas Kota Serang adalah prioritas utama. Apalagi, Kota Serang memiliki banyak potensi yang bisa menarik investor lain. PIK 2 bukan satu-satunya pilihan,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News