Beranda Hukum Buntut 6 Nelayan Tewas, Nakhoda KM Sri Mariana Divonis 10 Bulan Penjara

Buntut 6 Nelayan Tewas, Nakhoda KM Sri Mariana Divonis 10 Bulan Penjara

Ilustrasi - Foto istimewa

SERANG– Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Andriyanto (45). Dia merupakan Nakhoda Kapal Motor (KM) Sri Mariana 07 yang menjadi terdakwa perkara kelalaian perawatan kapal hingga berakibat tewasnya 6 nelayan pada Agustus 2024 lalu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andriyanto anak dari almarhum Acay oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tulis putusan nomor perkara 961/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Senin (10/3/2025).

Majelis Hakim yang dipimpin Nelson Angkat bersama hakim anggoya Mochamad Ichwanudin dan Aswin Arief menyatakan Terdakwa bersalah melanggar Pasal 330 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya menuntut Andriyanto dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Mengenai pertimbangan keadaan yang meringankan, menurut Hakim, Terdakwa bersikap sopan, belum pernah dipidana, dan mengakui perbuatannya. Sedangkan keadaan yang memberatkan yaitu karena kelalaiannya mengurus kapal, menyebabkan orang meninggal.

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan bahaya bagi keselamatan orang di dalam kapal,” tulis putusan.

Diketahui sebelumnya, Andriyanto menjadi terdakwa karena kelalaiannya mengurus kapal yang berakibat tewasnya 6 nelayan pada Agustus 2024 lalu.

“Sebagai pimpinan tertinggi diatas kapal, bertanggung jawab penuh atas keselamatan kapal, penumpang/awak kapal, dan barang muatan selama pelayaran,” tulis dakwaan nomor perkara 961/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Senin (20/1/2025).

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada 6 Januari 2024, KM Mariana 07 berangkat dari Pelabuhan Perikanan Sibolga, Sumatera Utara dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 32 orang. Kemudian pada tanggal 22 Februari 2024 saat di laut lepas Samudera Hindia, ABK bertambah empat orang yang dibawa oleh KM Semangat Perkara.

Baca Juga :  Ayah Tiri di Serang Tega Cabuli Anaknya

Ketiga orang itu adalah Rahmat, Agung, Ramdoni, dan Saedi, serta satu ekor anjing. Awalnya pada Juli 2024, ABK bernama Rifki mengeluh sakit karena kakinya bengkak. Keadaan Rifki kemudian memburuk dan gejala serupa juga dialami oleh ABK lain yaitu Agung, Rohmat, Irfan, Abdul Munjadi, dan Agung Prasetyo.

Rifki kemudian meninggal dunia, Terdakwa sempat mengubungi atasannya bernama Tagiman alias Tonghan dan terdakwa diminta untuk terus saja melanjutkan perjalanan hingga perairan Muara Baru, Jakarta Utara.

“Terdakwa menghubungi saksi Tagiman AliasTonghan dan terdakwa diarahkan agar kapal KM Sri Mariana 07 berlayar terus menuju ke Muara Baru Jakarta, selanjutnya terdakwa melakukan pelayaran menuju perairan Muara Baru Jakarta Utara,” tulis dakwaan.

Setelah Rifki, satu per satu ABK lainnya yaitu Agung, Rohmat, Irfan, Abdul Munjani, dan Agung Prasetyo yang mengalami gejala serupa kemudian meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan, seluruh air bersih termasuk untuk minum di kapal dinyatakan positif Leptospira yang diduga jadi penyebab meninggalnya beberapa ABK.

“Korban yang meninggal dunia sebanyak 6 orang dan yang sakit sebanyak 14 orang,” tulis dakwaan.

Kelalaian lainnya dalam dakwaan, yaitu membawa anjing ke kapal tanpa surat dari karantina hewan. Beberapa dokumen kapal juga tidak layak dan kadaluwarsa seperti sertifikat kelayakan kapal, surat laut, sertifikat pengujian berkala, surat keterangan perangkat radio telekomunikasi, surat keterangan aktivasi transmiter, buku pelaut merah, surat keterampilan, dan buku sijil kapal.

“Seharusnya terdakwa kalau ada persyaratan yang sudah habis masa berlakunya harus kembali ke Pelabuhan asal, kemudian mengurus surat-surat yang sudah mati tersebut,” bunyi dakwaan.

 

Penulis: Audindra Kusuma

Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News