SERANG – Lima Pengurus Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) yakni dari Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Lebak menilai kemenangan aklamasi Diaudin Abdul Khoir sebagai Ketua Umum PW IPNU Banten tidak sah dan gugur karena tak memenuhi syarat. Sebagai gantinya, hasil Konferensi Wilayah (Konferwil) IPNU Banten ke-VI secara aklamasi memilih Abudin menjadi Ketum IPNU Banten periode 2020-2023.
Ketua PC IPNU Kota Serang, Samsul Bahri mengatakan, dalam Konferwil IPNU Banten ke-VI hanya satu dari dua calon yang lolos pemberkasan.
“Dari dua calon yaitu Abudin dan Diaudin Abdul Khoir hanya satu yang memenuhi syarat yaitu rekan Abudin yang mendapatkan tiga rekomendasi yaitu dari PC IPNU Kota Serang, PC IPNU Kabupaten Lebak dan PV IPNU Kabupaten Pandeglang. Sedangkan rekan Diaudin hanya mendapatkan dua rekomendasi yaitu dari PC IPNU Kabupaten Tangerang dan PC IPNU Kota Tangerang,” kata Samsul saat memberikan hak jawab kepada BantenNews.co.id, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Diaudin Jabat Ketua PW IPNU Banten
Samsul menjelaskan, sesuai dengan tata tertib Konferwil IPNU Banten ke-VI, syarat sah pencalonan mewajibkan calon mendapatkan tiga rekomendasi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Organisasi tentang persidangan dan Rapat di buku Pedoman Organisasi pada BAB III Tentang Persidangan Pasal 4 persidangan pada Kongres, Konferensi Wilayah, Konfercab, Konferancab dan Rapat Anggota.
“Dalam pasal 4 menyatakan bahwa pertama persidangan pada Kongres, Konferensi Wilayah, Konferensi Cabang, Konferensi Anak Cabang dan Rapat Anggota pada intinya terdiri dari sidang pleno, sidang pleno gabungan dan sidang komisi. Kedua, pelaksanaan sidang pleno, sidang pleno gabungan dan sidang komisi sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh satu orang ketua sidang, satu orang Sekretaris dan satu orang anggota. Dan ketiga, pimpinan sidang sebagaimana ayat (2) khusus pimpinan sidang pleno tentang Laporan Pertanggungjawaban (Lpj), Tatib Pemilihan Ketua dan Pemilihan Ketua dipimpin oleh Pimpinan IPNU satu tingkat di atasnya yang dalam hal ini adalah oleh Pimpinan Pusat,” jelas Samsul.
Lebih lanjut, Samsul menerangkan, adapun mengenai rekomendasi yang didapatkan Diaudin Abdul Khoir yang selanjutnya diklaim sebagai kemenangan terdapat satu PC IPNU yang tidak bisa merekomendasikan. Hal itu lantaran, belum ada pengesahan dari PP IPNU.
“Maka dengan sendirinya maka satu rekomendasinya digugurkan dalam hal ini sudah diatur dalam Peraturan organisasi pasal 23,” terangnya.
Menurut Samsul, surat rekomendasi pengesahan sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi dalam ayat (1) menyebutkan, surat rekomendasi pengesahan adalah surat bersifat keputusan untuk memberikan rekomendasi kepada tingkat di atasnya untuk menerbitkan surat pengesahan tentang susunan kepengurusan IPNU yang bersangkutan. Ayat (2) menyebut, setiap surat rekomendasi pengesahan tidak dapat dijadikan sebagai surat pengesahan sementara sebelum surat pengesahan terbit.
“Dalam tata tertib persidangan sudah disahkan dan ditandatangani ketua presidium sidang, sekretaris, dan anggota dalam point syarat calon ketua sudah disepakati bahwa calon Ketua PW IPNU Banten harus mendapatkan 3 rekomendasi dari pimpinan cabang yang sah dibuktikan dengan SP,” ujarnya.
“Maka pimpinan sidang memutuskan secara aklamasi rekan Abudin yang mendapatkan mandataris hasil konferensi secara aklamasi yang disahkan oleh PP IPNU dalam hal ini dipimpin Hasan Malawi,” sambungnya. (Mir/Red)