PANDEGLANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pandeglang melakukan razia ke sejumlah rumah makan yang masih buka di siang hari saat Bulan Ramadan.
Razia yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol-PP Pandeglang, Nana Mulyana selain menyasar rumah makan yang buka di luar jam yang sudah ditentukan juga menyasar para pedagang petasan.
Kata Nana, kegiatan razia ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2022 tentang penertiban kegiatan di bulan Ramadan. Ada beberapa sasaran dalam razia kali ini diantaranya rumah makan, cafe, pusat penjualan makanan, warung, kantin dan sebagainya.
“Titik awal kami mulai di Pasar Badak Pandeglang kami melakukan imbauan kepada penjual petasan agar tidak menjual petasan, kami lanjutkan juga ke sekitar terminal Kadubanen dan kami menemukan beberapa warung nasi yang masih buka dan adapula yang sedang makan disana,” kata Nana usai kegiatan, Senin (11/4/2022).
Selanjutnya, bagi pedagang yang ketahuan membuka warung di siang hari akan dilakukan pendataan dan peringatan terlebih dahulu. Akan tetapi jika peringatan tersebut masih tidak dihiraukan maka pihaknya akan memberi sanksi tegas pada pemiliknya.
“Langkah kami yang pertama diambil KTP nya dan kami data, nanti kami akan lihat apakah dia masih melakukan hal yang sama tidak, kalau masih nakal kami akan berikan sanksi yang selanjutnya,” bebernya.
Nana juga mengimbau pada masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan ke pihaknya apabila menemukan warung nasi atau penjual makanan yang buka di luar jam yang sudah ditentukan.
“Imbauan kepada masyarakat untuk mengadukan apabila menemukan warung atau rumah makan yang masih buka dan banyak yang makan di lokasi itu dan untuk para pedagang ikutilah aturan yang sudah ada yaitu buka mulai dari pukul 16.00 WIB tetapi itupun tidak boleh makan di tempat,” tutupnya. (Med/Red)