Beranda Peristiwa Buka Gerai Lagi, Kedai Mie Gacoan Kembali Tak Kantongi Izin Pembangunan

Buka Gerai Lagi, Kedai Mie Gacoan Kembali Tak Kantongi Izin Pembangunan

Kedai Mie Gacoan kembali disegel pihak Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lantaran tak mengantongi Izin
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

TANGSEL – Seakan tak ada kapoknya, kedai Mie Gacoan kembali disegel pihak Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lantaran tak mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Nampak di lokasi, bangunan tersebut sudah berdiri namun belum rampung. Namun di lokasi tidak ada pemberitahun perizinan. Atas dasar itu, pihak Satpol PP pun bertindak tegas.

Seperti diketahui, bangunan yang diduga akan dijadikan kedai Mie Gacoan tersebut terletak di Jalan Raya Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.

Beberapa hari lalu, kedai Mie Gacoan yang ada di Jalan Raya Puspitek, Buaran, Kecamatan Serpong juga disegel Satpol PP dengan kasus yang sama. Bahkan penyegelan dilakukan sebanyak 2 kali lantaran ada oknum yang melepas segel tersebut demi opening ceremony.

Terkait penyegelan bangunan yang diduga kedai Mie Gacoan di Jalan Raya Ciater, Serpong, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Gakumda) pada Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Taufik Wahidin mengatakan, pihaknya sudah memanggil pemilik gedung resto, ia mempertanyakan ke pemilik resto terkait perijinan gedung tersebut.

“Pemanggilan pemiliknya itu bulan Januari, kita sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik ini ternyata belum bisa membuktikan ijin nya. Makanya kita melakukan penyegelan,” ungkap Taufik usai melakukan segel, Jumat (3/2/2023).

Gedung tersebut, lanjut Taufik, sudah 70 persen dibangun dengan luas kurang lebih 2.000 meter. Maka dari itu, pihaknya telah menyita alat kerja.

“Informasi bangunan gedung sudah 70 persen dibangun dan luas kurang lebih 2.000 meter. Terkait penyitaan itu sebagai salah satu administrasi sebagai barang bukti yang kita amankan alat kerja nya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pemilik gedung resto telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015 pasal 140 juncto tentang bangunan gedung.

Baca Juga :  Diduga Tak Kantongi Izin, Kedai Mie Gacoan di Setu Tangsel Tetap Buka

“Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015 pasal 140 juncto terkait bangunan gedung dan denda Rp 50 juta,” tuturnya.

Taufik menegaskan, apabila segel dirusak, dihilangkan atau dilepas, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan pasal pelanggaran pidana.

“Rencana kedepan kalau memang ada perusakan, kita melakukan langkah upaya hukum, karena biasanya ada pasal pelanggaran pidana ya kalau memang segel ini dirusak,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News