SERANG – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah dibuka sejak 20 Agustus hingga hingga 6 September 2024.
Dari 509 formasi yang diajukan, kuota seleksi CPNS di Pemkab Serang hanya diberi 56 formasi oleh Menpan RB.
“Alhamdulillah Menpan RB sudah acc, dari 509 itu, untuk CPNS kita menerima formasi 56,” kata Kabid Pengadaan Data dan Pemberhentian BKPSDM Kabupaten Serang, Fahirohim, Jumat (23/8/2024).
Dari kuota 56, formasi yang dibutuhkan dalam perekrutan CPNS didominasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
“Tenaga kesehatan 29 dan tenaga teknis 27 CPNS,” ucapnya.
Pada saat pendaftaran, calon peserta diminta membaca cermat pengumuman resmi yang diterbitkan BKPSDM melalui website atau media sosial.
Kemudian dokumen yang dipindai harus sesuai dengan dokumen aslinya, bukan fotocopy agar terbaca.
“Kemudian nama file juga harus sesuai dokumen yang discan. Pernah kejadian yang diunggah bukan file yang dimaksud, namanya sama file berbeda, itu dianggap tidak sah oleh kami,” jelasnya.
Setelah masa pendaftaran, berkas administrasi akan diseleksi dari 20 Agustus hingga 13 September 2024.
Selanjutnya peserta yang dinyatakan lolos administrasi akan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Bagi yang lolos SKD, akan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 9 sampai 20 Desember 2024.
Kemudian BKPSDM akan mengumumkan peserta yang lolos CPNS pada 5 sampai 12 Januari 2025. (Rif)