Beranda Pemerintahan Budi Mulyadi Resmi Dilantik Gantikan Andi, Bagaimana Nasib Kasus Hilangnya Mobil Dinas...

Budi Mulyadi Resmi Dilantik Gantikan Andi, Bagaimana Nasib Kasus Hilangnya Mobil Dinas DPRD Cilegon?

Suasana Pelantikan Budi Mulyadi Sebagai Anggota DPRD Kota Cilegon. (Fotografer - Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Budi Mulyadi, politisi Partai Golkar resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Cilegon menggantikan Andi Kurniyadi. Ini lantaran Andi terkena sanksi pergantian antar waktu (PAW) karena mencalonkan diri dari Partai NasDem pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Pelantikan Budi Mulyadi melalui prosesi Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Cilegon dalam rangka pengucapan Sumpah Anggota DPRD Kota Cilegon pengganti antar waktu fraksi Partai Golkar di Gedung DPRD Cilegon, Kamis (27/9/2018).

Ketua DPRD Kota Cilegon Fakih Usman Umar mengatakan bahwa setelah dilantiknya Budi Mulyadi, politisi partai beringin itu sah melaksanakan fungsinya sebagai anggota legislatif.

“Semoga bisa menjalankan fungsinya sebagai Anggota DPRD Kota Cilegon dan bisa menyerap aspirasi masyarakat demi kesejahteraan masyarakat,” kata Fakih.

Sementara itu, Budi Mulyadi mengaku bersyukur akhirnya dirinya bisa dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Cilegon. Kata dia, sementara ini pihaknya masih menunggu tugas, apakah dirinya diminta menempati posisi yang dijabat Andi sebelumnya atau menduduki jabatan lainnya.

“Karena masih baru saya mencoba sebisa mungkin menyesuaikan diri dengan ruang yang tentunya berbeda. Saya belum tahu penugasan saya sementara ini, apakah saya melanjutkan penugasan saudara Andi di Komisi II atau bagaimana?. Saya berharap bisa melaksanakan tugas sebagai anggota legislatif dengan sebaiknya. Insya Allah bisa melaksanakan tugas dengan sebaiknya,” katanya.

Setelah Budi Mulyadi resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Cilegon menggantikan Andi Kurniadi, lalu bagaimana kasus hilangnya mobil dinas DPRD Kota Cilegon yang menyangkut Andi?

Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon, Sofwan Marjuki menyatakan bahwa secara kelembagaan terkait kasus hilangnya mobil dinas milik Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Babay Suhaemi Nopol A 1007 R itu sudah selesai. Kata dia, saat ini urusannya berada di Inspektorat Kota Cilegon.

“BK sudah mendapatkan surat dari Inspektorat Kota Cilegon yang menyatakan bahwa, tanggungjawab terkait mobil hilang itu sudah antara Andi Kurniyadi dan Babay Suhaemi. Jadi bukan secara kelembagaan lagi,” ucapnya.

Senada dikatakan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Cilegon, Endang Effendi. Endang menyatakan bahwa kasus hilangnya mobil dinas yang menyangkut Andi Kurniyadi sudah selesai. Sehingga tidak menghambat proses PAW.

“Persoalan Andi sudah selesai, karena secara perjanjian pinjam pakai itu yakni antara Pak Babay dan Pemkot Cilegon. Yang hilang kan mobil Pak Babay, jadi tanggung jawabnya Pak Babay, jadi urusannya antara Andi dan Pak Babay. Jadi secara kelembagaan Andi tidak ada masalah. Jadi tak mempengaruhi PAW ini,” jelasnya.

Sementara ini wartawan masih mencoba mengkonfirmasi Andi Kurniyadi dan Babay Suhaemi. Wartawan masih mencoba menghubungi yang bersangkutan. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News