SERANG – Saat ini marak kendaraan pribadi menggunakan plat putih bertulis angka hitam. Bukan saja kendaraan roda dua, kendaraan pribadi roda empat juga banyak ditemukan menggunakan plat tersebut.
Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan aturan penggunaan plat putih untuk kendaraan baru atau yang baru saja diperpanjang. Aturan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna putih ini mengacu pada peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Namun bagaimana kebijakan apabila pengendara membuat sendiri plat putih untuk kendaraan miliknya?
Mengganti plat nomor putih sendiri bisa terancam sanksi Aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Jika kendaraan bermotor menggunakan plat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Polri maka plat nomor tersebut dinyatakan tidak sah atau ilegal. Maka jika pengguna kendaraan melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakam sanksi sesuai dengan Pasal 280 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 dengan kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Bagi pemiliki kendaraan tidak perlu buru-buru untuk mengganti plat nomor putih karena nantinya akan dilakukan secara bertahap yang artinya peralihan pelat hitam ke pelat putih tidak ada prioritas wilayah maupun prioritas perorangan. (Red)