Beranda Hukum Buat Bising, Puluhan Motor Berknalpot Brong Ditindak Polsek Kramatwatu

Buat Bising, Puluhan Motor Berknalpot Brong Ditindak Polsek Kramatwatu

Kendaraan roda dua diamankan oleh Polsek Kramatwatu, Polres Serang Kota karena menggunakan knalpot brong

SERANG – Puluhan kendaraan roda dua diamankan oleh Polsek Kramatwatu, Polres Serang Kota karena menggunakan knalpot brong atau bersuara bising. Operasi razia knalpot brong tersebut dilakukan Polsek Kramatwatu di depan Mako Polsek Kramatwatu Minggu (27/2/2022).

Kapolsek Kramatwatu Kompol Hendro Hartono menyampaikan, operasi kendaraan menyasar kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot modifikasi alias brong.

“Ada puluhan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising terpaksa kami amankan. Selain itu kelengkapan surat kendaraan tersebut diperiksa,” kata Kompol Hendro di lokasi.

Kapolsek menjelaskan, apabila kendaraan roda dua yang diberhentikan tidak membawa surat-surat berkendara secara lengkap, maka diberikan tindakan tegas.

“Jika tidak lengkap surat kendaraannya kami tilang dan knalpot bising dibongkar. Dibongkar itupun oleh pemiliknya sendiri,” pungkas Kompol Hendro.

Dia berujar, operasi kendaraan roda dua dengan knalpot brong itu dilakukan selain agar terciptanya ketenteraman juga karena banyak aduan dari warga yang merasa resah dengan adanya motor berknalpot bising.

“Operasi digelar atas banyaknya aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” imbuh Kapolsek.

“Operasi ini dalam rangka menindaklanjuti aduan dari masyarakat yang mengeluhkan pengendara motor yang menggunakan knalpot bising membuat warga tidak nyaman,” tambahnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News